Gebyar Sadar Pajak Bapenda Siapkan Mobil, Motor dan Puluhan Hadiah Lainnya

Segera lunasi PBB sebelum 28 Juli 2021. (rhd)
Segera lunasi PBB sebelum 28 Juli 2021. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali menggelar ‘Gebyar Sadar Pajak’ yang direncanakan pada Rabu, 28 Juli 2021 mendatang. Tidak tanggung-tanggung hadiahnya berupa mobil, empat sepeda motor, dan belasan item menarik lainnya.

Pelaksana Kegiatan, Willstar Sinaga menjelaskan, tidak seperti tahun sebelumnya kegiatan Gebyar Sadar Pajak dibarengi dengan jalan sehat. Tahun ini, dilakukan secara daring atau online. Bapenda telah menyiapkan puluhan hadiah menarik, dengan hadiah utama mobil dan beberapa hadiah menarik lainnya.

Bacaan Lainnya

“Ada satu mobil, empat motor, kalau unit hadiah saya lupa ya. Ada mesin cuci, ada lemari es, ada kompor gas, TV LED dan lainnya,” seru Willstar Sinaga, melalui sambungan telepon, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, kegiatan ‘Gebyar Sadar Pajak’ rutin dilakukan oleh Bapenda. Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) termasuk Pajak Bumi dan Bangunan.

“Kita menayangkan secara langsung proses pengundian hadiah untuk wajib pajak, khususnya wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB). Melalui kanal youtube, yaitu youtube Bapenda dan youtube Pemkot Malang,” beber pria yang menjabat Kabid Pengendalian Pajak Daerah Kota Malang ini.

Pembayaran PBB bisa di loket maupun marketplace mana saja. (rhd)
Pembayaran PBB bisa di loket maupun marketplace mana saja. (rhd)

Lebih lanjut, latar belakang ‘Gebyar Sadar Pajak’ adalah bagian apresiasi Pemerintah Kota Malang terhadap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dengan memberikan reward pada masyarakat sadar pajak, yang telah mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan daerah. Seperti fasilitas umum dan infrastruktur, termasuk dialokasikan untuk fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.

“Salah satunya untuk menangani pandemi, juga kita dapatkan dari uang pajak yang diberikan oleh masyarakat,” ujarnya, mendampingi Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, kepada SERU.co.id.

Willstar Sinaga mengungkapkan, undian hadiah ditujukan untuk seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang lunas membayar pajak. Menghimbau kepada masyarakat yang ingin ikut mendapatkan hadiah, agar segera membayar sebelum tanggal pengundian.

“Diharapkan masyarakat membayar sebelum tanggal 28 Juli 2021. PBB yang telah lunas otomatis akan dapat mengikuti undian berhadiah. Meski masa waktu jatuh temponya tanggal 31 Juli 2021,” bebernya.

Data pemenang nantinya sesuai didalam subjek pajak dan objek pajak. Subyek pajak terkait pemilik yang menguasai aset, nama alamat dan seterusnya. Bagi pemenang, akan dihubungi dan mengambil di kantor Bapenda.

“Kita hanya menyampaikan untuk pemenang dan bisa mengambil hadiah di kantor Bapenda,” terangnya.

Beberapa syarat yang harus disiapkan pemenang, dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), bukti lunas. Kemudian yang bersangkutan menunjukkan KTP dan KK, termasuk bebas tunggakan pajak PBB.

“Itu untuk mengambil hadiah. Dan pajak hadiah ditanggung oleh pemenang,” pungkasnya. (adv/jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait