Lagi, Dua Korban Laporkan Bos Hiburan Malam The Nine

Tim kuasa hukum mendampingi dua korban melaporkan secara tertulis di Polresta Makota. (jaz) - Lagi, Dua Korban Laporkan Bos Hiburan Malam The Nine
Tim kuasa hukum mendampingi dua korban melaporkan secara tertulis di Polresta Makota. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Kasus kekerasan terhadap salah satu karyawan diduga dilakukan oleh bos restoran The Nine House Alfresco, Jeffry bertambah. Dua dari tiga korban melaporkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota.

Salah satu kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdhoni SH MH menjelaskan, ada kekerasan verbal, ancaman dan beberapa barang yang diambil oleh terduga. Barang berharga tersebut diambil secara paksa.

Bacaan Lainnya

“Dua buah handpone, ada lima rekening, tiga ATM dan satu KTP. Inisial yang pertama cuma hp dirampas, lima buku rekening sama tiga ATM dari dua korban,” seru Do Merda Al Romdhoni, di depan SPKT Polresta Makota, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, tiga korban diantaranya AF (28) perempuan bukan pegawai, namun diambil handphonenya; CP (24) perempuan, seorang pegawai, diambil tiga rekening dan tiga ATM; serta RS (32) laki-laki seorang pegawai, yang diambil dua buku tabungan.

“Ada perampasan barang dari tiga ini, kita juga laporkan ada ancaman kekerasan verbal. Kekerasan verbal dan ancaman sudah mendekati saat perampasan itu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, menurut Do Merda, selain perampasan barang tersebut, juga ada ancaman  kekerasan verbal. Dimulai tanggal 7, 11, 15 dan 17/6/2021. Ditempat sama yang disebut sebagai ‘ruang eksekusi’.

“Selain itu mereka juga disekap, mulai dari dia bekerja sampai subuh itu tidak dikasih makan sama sekali,” paparnya, kepada SERU.co.id.

Lebih lanjut, korban karyawan tersebut diinterogasi, kemudian dia tidak dikasih makan dan minum. Selanjutnya dipaksa untuk mengakui, kalau dia melakukan sebuah tindakan pidana.

“Kalau diancam ini mulai tanggal 7, 11, 15 Juni 2021. Kalau perampasan yang tanggal 15/6/2021 malam. Sedangkan yang handphone ditanggal 17/6/2021 sekitar pukul 17.00,” paparnya.

Sementara, AF dipaksa melihat kalau terlapor menemukan uang di karyawan tersebut, dengan sebelumnya melakukan penganiayaan. Pemaksaan tersebut juga dilakukan di lokasi ruang yang sama.

“Jadi dia dipaksa. Melihat dia menganiaya itu, jadi dia mau tidak mau dia mau mengakui. Memberikan hanphonenya karena dipaksa terus akhirnya diberikan,” bebernya.

Sementara, pihaknya tidak tahu tujuan terlapor merampas barang-barang korban. Apakah untuk mengecek saja ataukah ada motif lain dengan terlapor.

“Ada dua LP (laporan, red) sama terkait dengan pertama (perempuan bukan pegawai pemilik handphone, red). Kedua yang karyawan, satu laki-laki dan satu perempuan,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya menuturkan, pasal yang dikenakan perbuatan tidak menyenangkan, tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Pasal yang dikenakan KHUP 335, 368 dan 369,” pungkasnya.

Sejauh berita ini ditulis, rekan-rekan media mencoba menghubungi pihak bos hiburan malam tersebut masih belum ada tanggapan. Baik klarifikasi melalui whatsapp dan telepon tidak ada jawaban. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait