Pemkot Malang Tegaskan PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan

Walikota Malang apresiasi pengembang perumahan serahkan PSU ke Pemkot Malang. (ist) - Pemkot Malang Tegaskan PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan
Walikota Malang apresiasi pengembang perumahan serahkan PSU ke Pemkot Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang melalui  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berkomitmen melakukan pembenahan aset. Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) wajib diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemkot.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot Malang merupakan suatu keharusan. Hal tersebut berkaitan fasilitas sebagai hak masyarakat berkaitan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar kami dapat menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut,” seru Sutiaji, saat Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2021 di Hotel Aria Gajayana, Senin (21/6/2021).

Pihaknya menambahkan, adanya penambahan pada rentang waktu 2020 hingga 2021, sejumlah 92 perumahan telah menyerahkan PSU. Lain halnya dengan 1997-2019 masih jauh dari angka tersebut.

“Ini prestasi yang luar biasa,” papar politisi partai berlambang bintang mercy ini.

Beberapa perwakilan perumahan menyerahkan bukti PSU. (ist) - Pemkot Malang Tegaskan PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan
Beberapa perwakilan perumahan menyerahkan bukti PSU. (ist)

Sutiaji menjelaskan, sejauh ini Pemkot Malang terus memberikan support, dalam hal perizinan dan kemudahan-kemudahan yang lain. Sehingga tidak ada alasan pengembang perumahan untuk tidak mengurus PSU. Namun tetap berkomunikasi kepada pihak pemerintah.

“Tentu ketika membuat siteplan-nya itu harus koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” pungkas pria kelahiran Lamongan ini.

Lain halnya, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso mengungkapkan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya yang direkomendasikan guna memenuhi ketertiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Termasuk integrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran pengembang perumahan di Kota Malang.

Menurut data yang diperoleh sejauh ini, pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang tercatat sebanyak 109. Rinciannya, di tahun 1997-2019 sebanyak 17 perumahan.

Sementara, pada 2020 lalu juga telah diserahkan sebanyak 83 perumahan. Serta pada hari ini, juga dilangsungkan penyerahan PSU oleh sejumlah sembilan perumahan.

“Dari total 109 perumahan ini, nilainya lebih kurang Rp4,115 Triliun,” pungkasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait