Perpanjangan SIM Cukup Melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi

Kasatlantas menunjukkan Aplikasi Sinar di gawai kepada awak media. (ws1) - Perpanjangan SIM Cukup Melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi
Kasatlantas menunjukkan Aplikasi Sinar di gawai kepada awak media. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Demi memudahkan masyarakat dalam pembuatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimanapun berada. Korlantas Mabes Polri melaunching aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), yakni aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan, aplikasi SINAR dirilis Korlantas Mabes Polri dan berlaku serentak secara nasional. Namun untuk Kota Malang, sementara waktu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, belum melayani pembuatan SIM.

Bacaan Lainnya

“Satpas Malang Kota tentunya akan menyesuaikan, insyaallah minggu ini bisa dilaksanakan. Perlu maintenance dari aplikasi yang disambungkan ke Satpas kami. Aplikasi untuk perpanjangan SIM ini bisa dimana saja dan kapan saja, cukup download melalui aplikasi di playstore,” seru AKP Ramadhan Nasution, di Mapolresta Malang Kota.

Dalam penerapan di Kota Malang sendiri, pihaknya masih akan menunggu dari pusat. Karena aplikasi tersebut dibuat oleh Korlantas Mabes Polri. Mengingat sistemnya online, diperkirakan tidak akan lama bisa diberlakukan.

“Kita sifatnya menunggu, dibuat oleh Korlantas Mabes Polri. Jadi tidak secara sendiri-sendiri, aplikasinya langsung dari Korlantas Polri,” ungkap Rama, sapaan akrabnya.

Melalui aplikasi ini, pemohon hanya mendownload langsung melalui smartphone dengan mengakses Play Store (Android) dan App Store (iOS). Masyarakat pun diminta bersabar menunggu, lantaran masih dalam tahap sinkronisasi. SERU.co.id pun mencoba mencarinya, alhasil masih belum ditemukan.

“Sabar, nanti masyarakat bisa download melalui aplikasi yang ada di playstore. Masyarakat tinggal mengikuti proses yang ada, sehingga masyarakat tidak harus datang ke Satpas Polres Malang Kota,” bebernya.

Rama menuturkan, ada tiga pilihan untuk pengambilan SIM perpanjangan tersebut. Bisa langsung ambil sendiri pada saat sudah di cetak. Atau bisa langsung melalui Pos Indonesia, dimana masyarakat akan menerima surat yang didalamnya ada SIM pemohon.

“Langsung didalamnya ada SIM-nya dikirim PT Pos. Dan yang ketiga, masyarakat bisa mewakilkan kepada orang lain yang sudah diberikan kode verifikasi,” bebernya.

Bentuk SIM dan surat jika melalui pengiriman POS Indonesia. (ws1)

Kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19. Sehingga masyarakat tidak perlu datang atau antri ke Satpas di wilayahnya masing-masing. Cukup mengikuti prosedur yang ada di aplikasi, sehingga masyarakat tidak perlu hadir menggunakan jasa yang ada.

“Bisa pakai POS ataupun diwakilkan melalui ojek online,” ungkapnya

Masyarakat hanya tak perlu hadir saja ke Satpas. Sementara untuk proses lainnya, tidak jauh berbeda. Tetap melaksanakan pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, pembayaran dan SIM dapat langsung diterima.

“Karena database pemilik SIM untuk perpanjangan kan sudah ada di server, jadi mudah sekali nanti,” paparnya. (ws1/rhd)

Pos terkait