Pemkot Malang Dorong Pelaku Jasa Usaha Pariwisata Urus TDUP

Sutiaji membuka sosialisasi aturan jasa usaha pariwisata. (ws1) - Pemkot Malang Dorong Pelaku Jasa Usaha Pariwisata Urus TDUP
Sutiaji membuka sosialisasi aturan jasa usaha pariwisata. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang memberikan Sosialisasi Aturan Jasa Usaha Pariwisata. Pemerintah mendorong pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mengurus perijinan dan regulasi jasa usaha yang dijalankan.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, pemilik jasa pariwisata atau usaha tidak perlu khawatir. Sebab pemerintah mengklaim regulasinya benar-benar mudah. Sosialisasi ini guna membuka mindset para pelaku jasa pariwisata, hingga diharapkan mengurus usahanya.

Bacaan Lainnya

“Kami tentu tidak akan mempersulit. Jangan ada alasan pak karena susah nyari bla-bla. Sehingga tidak mencari izin usaha,” seru Sutiaji, di Hotel Santika, Senin (5/4/2021).

Pihaknya menuturkan, ketika sudah ada izin usaha, harus ditaati besaran pajak yang harus ditanggung. Seperti Undang-Undang 28/2009 berkaitan dengan pajak daerah. Dimana tidak menguntungkan pemerintah, melainkan kembali kepada masyarakat.

“Sebenarnya 10 persen itu dana titipan dari masyarakat, makanya juga ada narasumbernya dari Bapenda juga,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Walikota menambahkan, ada pula regulasi dari Dinas Tenaga Kerja PMPTSP. Jika persyaratan dasar sudah terpenuhi, maka tidak ada kesulitan dalam pengurusan perizinan lainnya ke pemerintah.

“Izinnya tidak dipermudah, karena memang mudah. Kalau dipermudah asalnya sulit berarti, karena mudah sekali,” tegas Sutiaji.

Foto bersama Walikota dan pelaku usaha Jasa Usaha Pariwisata. (ws1) - Pemkot Malang Dorong Pelaku Jasa Usaha Pariwisata Urus TDUP
Foto bersama Walikota dan pelaku usaha Jasa Usaha Pariwisata. (ws1)

Sementara, Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, pihaknya memberikan informasi sosialisasi aturan jasa usaha yang mengarah ke pariwisata. Di Kota Malang sendiri Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wajib Pajak Bapenda untuk hotel, jumlahnya 218. Kemudian resto-kafe dan sejenisnya 2.000 sekian, baru 197 yang sudah punya TDUP.

“Artinya masih sangat banyak yang kita informasikan. Sehingga setelah sosialisasi ini harapannya mereka mengurus. Mereka kalau ke Bapenda tidak punya TDUP tetap bayar pajak. Maka dari sisi pariwisata harus punya TDUP, kalau mereka bergerak di bidang pariwisata,” ungkap Ida, sapaan akrabnya, kepada SERU.co.id.

Jumlah peserta 75 orang yang hadir tidak banyak menjaga physical distancing. Harapan Disporapar setelah sosialisasi ini, banyak yang akan terbuka dan sadar untuk mengurus izin usaha yang digeluti. Manfaatnya bukan hanya ke konsumen, namun juga usahanya tersebut.

“Kalau mereka sudah mengurus berarti pelayanan akan baik, mereka memberikan rasa aman dan nyaman, termasuk bagi mereka sendiri,” pungkasnya. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait