Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Deli Serdang, Sumatera Utara. Penolakan ini sebab ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi meski telah dilakukan perbaikan dokumen.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” tegas Yasonna, Rabu (31/3/2021).
Ketidaklengkapan dokumen diantaranya adalah belum adanya DPD, DPC, dan mandat dari ketua DPD dan DPC. Pemerintah juga masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.
Yasonna mengatakan, pihaknya menutup pintu bagi pihak KLB Deli Serdang untuk mengajukan kembali permohonan perubahan kepengurusan. Kemenkumham telah meneliti semua berkas yang diajukan oleh kubu Moeldoko, namun tidak memenuhi syarat.
“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang apa, kita sudah teliti, tidak memenuhi,” ujar Yasonna.
Terkait dengan AD/ART yang dinilai tidak sesuai dengan UU Parpol, Yasonna mengatakan hal itu tidak masuk dalam ranah pihaknya.
“Jika pihak KLB merasa AD/ART tak sesuai Undang-undang Parpol silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” terang Yasonna.
Sebelumnya, beberapa kader Partai Demokrat seperti Jhoni Allen, Marzuki Alie, dan Darmizal menyelenggarakan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Hasil KLB itu memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Namun, KLB ini mendapat bantahan dari pihak Agus Harimurti Yudhoyono, yang menyatakan kepemimpinannya adalah yang sah. (hma/rhd)