Disnaker PMPTSP Kota Malang Targetkan Fully OSS per 1 April 2021

Pamflet OSS dari Disnaker Kota Malang yang akan direalisasikan. (ist) - Disnaker PMPTSP Kota Malang Targetkan Fully OSS per 1 April 2021
Pamflet OSS dari Disnaker Kota Malang yang akan direalisasikan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin usaha, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Stau Pintu (PMPTSP) Kota Malang menargetkan Online Single Submission (OSS) di bulan April.

Disnaker Kota Malang sudah melakukan OSS tersebut sedari bulan Februari kemarin. Namun dalam pelaksanaannya, masih belum sepenuhnya 100 persen sampai masyarakat. Upaya sosialisasi tentang SOP, mesin antrian, sampai lembar formulir sudah dikonversikan ke fully OSS.

Bacaan Lainnya

“Kami sekarang sedang transisi ke fully OSS per 1 April. Karena itu sudah mulai kita sosialisasikan,” seru Kepala Disnaker PMPTSP, Erik Setyo Santoso ST MT, di Hotel Atria, Kamis (25/3/2021).

Menurutnya, pemerintah wajib menerapkan sistem ini. Jika tidak dijalankan, maka kepala daerah bakal mendapat sanksi administrasi dari pusat. Selain itu, pihaknya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) mendampingi setiap pengurus perizinan

“SDM sudah kita siapkan untuk menjadi pendamping helpdesk, jika orang mau mengurus perijinan lewat OSS,” ungkap Erik, sapaan akrabnya.

Mengingat berbasis elektronik, dirinya menyampaikan, basicnya menggunakan email. Namun yang terjadi, banyak pengusaha mempunyai omzet ratusan juta tidak sempat mengurusi email. Kalaupun ada, dibuatkan pihak kedua dan akhirnya lupa.

“Kadang masih banyak yang tidak punya email. Ini yang kadang susah,” ungkapnya.

Kadisnaker berikan penjelasan penerapan fully OSS. (ws1) - Disnaker PMPTSP Kota Malang Targetkan Fully OSS per 1 April 2021
Kadisnaker berikan penjelasan penerapan fully OSS. (ws1)

Selanjutnya, Erik menyampaikan, saat ini masa transisi, ada pendampingan. Karena dahulu berbasis loket, kalau saat ini berbasis desk (meja, red). Banyak pengurus izin usaha yang memilih bertanya langsung daripada membaca seksama di laman Disnaker yang semua sudah tersedia.

“Jangan sampai legalitas perijinan mereka terhenti, makanya kita disini hadir menjadi jembatannya,” terangnya.

Pendampingan ini menurutnya, petugas akan membantu mengupload data yang diperlukan.  Disiapkan komputer untuk pengurus izin usaha, agar lebih efisien dan praktis. Meski sebenarnya hal itu bisa dilakukan di rumah, kalau sudah paham alurnya.

“Sebenarnya kalau sudah oke, dilakukan mandiri di rumah ya bisa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, OSS ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah: 1 Pasal 10 ayat (2) “Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

Kemudian Pasal 37 ayat 1 berisi: Gubernur/Bupati/Walikola dikenai sanksi administratif, apabila DPMPTSP dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha tidak menggunakan Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.

Disnaker PMPTSP Kota Malang menerapkan pelayanan perizinan berusaha menggunakan Sistem OSS, terhitung mulai tanggal 1 April 2021. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait