Malang, SERU.co.id – Meski grafik pasien covid-19 mulai menurun, upaya pencegahan terus dilakukan mulai tingkat RT/RW hingga Kota/Kabupaten. Terutama dalam masa PPKM Mikro, sinergi lintas instansi terus dilakukan, agar peran masyarakat sebagai subyek mampu menularkan literasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Menyadari hal itu, jajaran Forpimcam Kedungkandang secara intensif dan masif melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kedungkadang setiap hari. Salah satunya, di depan Kantor Kelurahan Cemorokandang, di Jalan Raya Cemorokandang No.1, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (6/3/2021).
“Kami melaksanakan operasi yustisi dalam penegakan disiplin kepada seluruh pengguna jalan, terutama yang tidak memakai masker,” ungkap Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi, mendampingi Camat Kedungkandang Donny Sandito STP.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menindak 20 pelanggar yang kedapatan tak bermasker. Mereka diberikan sanksi sosial dengan mengucapkan Pancasila (10 orang) dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya (10 orang).
Dalam setiap operasi yustisi, selalu saja ada pengendara yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Tak hanya warga setempat di wilayah Kedungkadang, namun beberapa di antaranya merupakan pengendara luar Kedungkadang yang melintas di jalur kawasan timur Kota Malang ini.
“Masih ada saja masyarakat yang melanggar. Oleh karena itu, tak hanya menindak, namun juga kami berikan teguran dan edukasi agar terus menjaga prokes demi keluarga di rumah,” seru Danramil 0833/02 Kedungkandang Kapten CBA Salekhan.
Turut hadir dalam operasi yustisi tersebut, di antaranya Camat Kedungkandang Donny Sandito STP, Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi beserta jajarannya, Danramil 0833/02 Kedungkandang Kapten CBA Salekhan beserta jajarannya, Lurah Cemorokandang Ahmad Ridwan beserta jajarannya, Satpol PP Kota Malang, dan anggota BKO AU dan AL. (rhd)