Pemprov Jatim Tarik Hibah 9 Miliar Untuk Museum SBY

Maket Museum SBY. (ist) - Pemprov Jatim Tarik Hibah 9 Miliar Untuk Museum SBY
Maket Museum SBY. (ist)

Pacitan, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membatalkan dana hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan Museum SBY.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemprov Jatim tentang penarikan kembali bantuan keuangan khusus Kabupaten Pacitan pada perubahan APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020. Surat nomor 910/3050/201.2/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Heru Tjahjono itu sudah diberikan kepada Pemkab Pacitan.

Bacaan Lainnya

“Ada surat memang, kalau memang tidak segera digunakan akan ditarik. Baru akan dikirim lagi saat diperlukan dan secara administrasi terpenuhi,” ujar Heru, Senin (22/2/2021) dikutip dari Detik.com.

Heru menerangkan, dana hibah itu merupakan dana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) tahun 2020. Menurut Heru, dana itu belum sempat digunakan sebab belum ada pembangunan atau tidak dipergunakan.

Kemudian, dana BKK tersebut kembali masuk di APBD 2021. Namun, jika pada tahun ini tidak digunakan lagi atau persyaratan penggunaan dana tidak terpenuhi, maka dana akan ditarik kembali.

“Kirim surat itu agak lama, tanggalnya saya lupa. Memang begitu kalau tidak memenuhi persyaratan, (dana BKK) akan ditarik. Kalau mau dikembalikan (oleh Pemkab), ya ditransfer ke provinsi. Jadi BKK itu banyak yang gak jadi (digunakan), kalau gak memenuhi syarat ya gak diluncurkan,” papar Heru.

Kendati demikian, Heru menegaskan, dana BKK itu tak hanya diperuntukan bagi pembangunan Museum SBY saja. Namun, dapat digunakan untuk hal lainnya, selama memenuhi syarat.

“Ya gak hanya buat museum. Jadi dana BKK itu sesuai peruntukannya Pemkab Pacitan. Mau digunakan apa oleh Pemkab, kami dari Pemprov hanya memberi. Semua ada syaratnya, kalau gak memenuhi syarat, ya gak bisa. Dana itu masih utuh,” tegas Heru beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Bupati Pacitan Indartato membenarkan adanya surat mengenai pengembalian dana hibah. Ia menyatakan pihaknya selalu mengikuti kebijakan yang berlaku.

“Memang ada surat dari Pemprov Jatim bahwa itu disuruh mengembalikan. Intinya ke sana,” ujar Indartato. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait