DPRD Mojokerto Kunker Ke DPRD Trenggalek

Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Mojokerto ini disambut oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom di ruang Hearing DPRD, Selasa (16/2/2021) - DPRD Mojokerto Kunker Ke DPRD Trenggalek
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Mojokerto ini disambut oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom di ruang Hearing DPRD, Selasa (16/2/2021).

Trenggalek, SERU.co.id – DPRD Trenggalek mendapatkan kunjungan kerja rekan sejawat. Kali ini tamu lembaga legislatif Trenggalek ini adalah Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Mojokerto ini disambut oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom di ruang Hearing DPRD, Selasa (16/2/2021).

Kunjungan Komisi II DPRD Kota Mojokerto dalam rangka tukar pendapat regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap pemenang tender lokal. Kabupaten ingin meningkatkan peran pembangunan diluar APBD, utamanya peran serta Forum CSR untuk kontraktor pemenang tender.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom menjelaskan, partisipasi CSR dari kontraktor lokal pemenang tender di Trenggalek masih minim. Hal tersebut dikarenakan kelas kontraktor yang masih terbilang kecil di Trenggalek.

“Sedangkan pemenang tender paket pekerjaan besar lebih didominasi oleh kontraktor dari luar Trenggalek. Dirasa tidak mungkin bila harus mematok nilai CSR tertentu dari pemenang tender luar Trenggalek,” jelas Muhtarom.

Sementara ini untuk CSR sendiri telah terdapat Forum CSR Kabupaten. Sedangkan dana CSR ini didominasi oleh perbankan yang sudah menjalin kerjasama rutin untuk menyalurkan CSR nya ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Paling banyak sementara masih Bank Jatim, kemudian BNI, BRI, BPR Jwalita. Sedangkan sektor yang menerima CSR ada di Bappeda, karena regulasi pengaturannya seperti itu.

Rifki Pancasilawan, ketua rombongan Komisi II DPRD Kota Mojokerto menyampaikan, Mojokerto tengah melakukan inisiasi untuk badan usaha atau kontraktor pemenang tender untuk dipungut dana CSR dalam rangka ikut andil pembangunan kota Mojokerto.

“Sudah ada PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Namun jika di telaah, dalam peraturan tersebut belum ada aturan khusus mengenai besaran penarikan dana CSR dari badan usaha. Sedangkan Mojokerto ingin menelaah ini yang selanjutnya bisa dituangkan dalam sebuah regulasi peraturan,” ujarnya. (fal/mzm)

disclaimer

Pos terkait