Kyai Ubaidillah Dianiaya Dalam Masjid

Kyai M Ubaidillah Suwito. (and) - Kyai Ubaidillah Dianiaya Dalam Masjid - Anehnya, Ada Polisi Meminta Kasus Dihentikan
Kyai M Ubaidillah Suwito. (and)
Anehnya, Ada Polisi Meminta Kasus Dihentikan

Tulungagung, SERU.co.id – Kyai M Ubaidillah Suwito (47) mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenalnya dalam masjid Jami’ Kecamatan Besuki Tulungagung, Jumat (12/2/2021). Akibatnya, wajah kyai karismatik ini mengalami memar dan langsung dilakukan visum.

Selain itu, korban juga mendapat ancaman dari pelaku. Ia ceritakan, peristiwa berawal saat dirinya memberi tauziah kepada para santri sekitar pukul 14.30. Tak lama kemudian pelaku yang bernama Kukuh masuk ke masjid. Tanpa ba-bi-bu ia memukul sang kiai di depan santri- santrinya.

Bacaan Lainnya

Puas menganiaya, Kukuh melenggang pergi. Pria asal Dusun Gunung Getuk, Desa Besole, Kecamatan Besuki, itu juga mengancam Kiai M Ubaidullah. Tak terima dipukul dan diancam, Kiai M  Ubaidillah pun melapor ke Polsek Besuki. Namun untuk menghindari amuk massa dari santri Kiai M Ubaidillah, kasus ini diambil alih Polres Tulungagung.

Kiai karismatik itu dimintai keterangan di kantor polisi. Anehnya, ada polisi yang meminta agar kasus ini tidak diteruskan. Dengan alasan selain memikin capek pelapor karena pelapor bakal wira-wiri ke polisi, kejaksaan dan pengadilan. Juga karena pelaku paling hanya kena tindak pidana ringan alias tipiring yang hukumanya tak seberapa.

Tapi usulan itu tidak diindahkan oleh Kiai M Ubaidillah. Ia tetap memproses penganiayaan yang menimpanya. Akhirnya Polres Tulungagung mengeluarkan surat tanda lapor polisi (STTLP/15/II/RES.1.6./2021/RESKRIM/SPKTPOLRES Tulungagung). Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu Kapolsek Besuki AKP Sumaji membenarkan kejadian pemukulan tokoh agama di wilayah hukum Polsek Besuki. Tapi saat ini korban sudah melapor ke Mapolres Tulungagung. (and/red)

Pos terkait