SIPD Telat, Program APBD 2021 Jalan Terus

SEMANGAT : Eksekutif dan yudikatif Kabupaten Pamekasan kompak berpose bersama. (adi) - SIPD Telat, Program APBD 2021 Jalan Terus
SEMANGAT : Eksekutif dan yudikatif Kabupaten Pamekasan kompak berpose bersama. (adi)

Pamekasan, SERU.co.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan memastikan untuk rancangan program yang sudah tertuang pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021 akan berjalan sebagaimana mestinya, meskipun pada saat sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) masih dilakukan penatausahaan. Pasalnya masih ada alternatif aplikasi lama yang bisa dijadikan solusi  untuk mengurai berbagai program yang direncanakan.

Menurut Kepala BKD Pamekasan, Sahrul Munir, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019 tentang penggunaan SIPD, Pemkab perlu melakukan sinkronisasi data setiap rancangan program melalui format SIPD, meskipun masih belum pernah dilakukan uji coba dari aplikasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah mencoba menggunakan aplikasi ini melalui perencanaan dan penganggaran, jadi tahapan SIPD itu, perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi. Dari sisi perencanaan dan penganggaran kita sudah lakukan, termasuk APBD kita yang sudah ditetapkan menggunakan SIPD,” paparnya.

Pada prosesnya, saat ini sudah sampai penatausahaan SIPD, tetapi sistem yang disiapkan masih belum sempurna, sehingga banyak menu yang tidak tersedia. Bahkan, hampir semua kabupaten di Jawa Timur belum bisa jalan, karena sistemnya belum dibangun secara sempurna, sehingga kemarin itu menghambat pemberian gaji pegawai.

“Sehingga kemarinnya Kemendagri memperbolehkan pembayaran gaji menggunakan sistem, atau aplikasi, atau manual,” ulasnya.

Adapun untuk program tahun 2021 jika tetap dipaksakan menggunakan SIPD dalam realisasi program, tentunya akan menghambat. Untuk mengatasinya, ada alternatif untuk tetap menggunakan sistem lama, sehingga untuk program yang dicanangkan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita akan usahakan aplikasi baru dan lama tetap berjalan, supaya tidak menghambat proses pembangunan yang akan dilakukan, cuma  Kemendagri mewajibkan menggunakan SIPD.  Secara bersamaan kita menggunakan aplikasi yang lama dalam rangka tidak menghambat proses yang tadi, meskipun pada akhirnya kita menggunakan SIPD,” tukasnya. (adi/red)

disclaimer

Pos terkait