Dinas PUPR Trenggalek Langkahi Wewenang Dishub

Rambu Batas Ketinggian Kendaraan di Ruas Ngampon-Bendo - Dinas PUPR Trenggalek Langkahi Wewenang Dishub
Rambu Batas Ketinggian Kendaraan di Ruas Ngampon-Bendo.
Terkait Pemasangan Rambu Batas Ketinggian Kendaraan di Ruas Ngampon-Bendo

Trenggalek, SERU.co.id – Ada keanehan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek memasang rambu batas ketinggian kendaraan di Ruas Jalan Ngampon-Bendo. Rambu ini dipasang semenjak paket pekerjaan ini serahkan kepada pemerintah.

Ihwalnya rambu-rambu jalan seharusnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan bukannya kewenangan dinas ini. Kenapa perangkat daerah yang seharusnya mengurusi pekerjaan fisik dan penataan ruang ini menjadi mengurusi permasalahan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, bahkan Ketua Gapeksindo Trenggalek dalam pemberitaan sebuah media sempat menuding hal ini untuk melindungi pekerjaan buruk Ngampon-Bendo dan mengorbankan masyarakat pengguna jalan.

Pasalnya sebelum proses peningkatan jalan, jembatan Bendo juga baik-baik saja dilewati kendaraan umum, kenapa justru setelah diperbaiki justru dilarang kendaraan umum. Padahal jalur ini setiap harinya difungsikan sebagai mobilitas barang dan jasa. Bus umum juga melintas jalur tersebut, namun setelah dipalang kendaraan umum ini harus melintas jalur lain yang padat kendaraan.

Sigid Agus Hari Basuki, Kepala Dinas Perhubungan dikonfirmasi mengenai hal ini menuturkan, urusan jalan dan jembatan adalah tugas, fungsi dan kewenangan Dinas PUPR. Dalam kaitannya dengan perbaikan jalan Ngampon-Bendo, Dishub bersama dengan Satlantas Polres dan OPD terkait melakukan rekayasa lalu lintas antara lain mengalihkan sementara arus lalu lintas dan memasang banner informasi sampai selesainya perbaikan jalan dengan tujuan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar dan menghindari kemungkinan terjadinya laka lantas.

“Dishub tidak ada kaitan apapun dengan pekerjaan perbaikan jalan dan marka jalan tersebut. Dalam kaitannya dengan pekerjaan perbaikan jembatan, sesuai tugas dan fungsi, Dishub memasang water barrier dan papan informasi pembatasan ketinggian kendaraan sesuai konstruksi jembatan dimaksud,” jelasnya.

Namun sayangnya ketika Memo X mencoba menggali informasi terkait urgensi PUPR memasang pembatas ketinggian maksimal kendaraan, Kepala PUPR Trenggalek seolah bungkam. Pesan singkat Memo-X tidak dibalas hingga berita ini dilansir. (fal/mzm)

Pos terkait