Malang, SERU.co.id – Rangkaian operasi yustisi Opsgab Polresta Malang Kota, Polsek jajaran, Kodim 0833, Satpol-PP, BPBD dan Dinas Kesehatan tahun 2020, mengambil titik terakhir di Bandulan, Rabu (30/12/2020). Selama operasi yustisi 2020 tersebut, banyak masyarakat yang ditindak lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan, khususnya tidak mengenakan masker.
“Masyarakat yang melanggar protokol diberikan teguran lisan, teguran tertulis, tindakan sosial bahkan sanksi administratif sesuai dengan Perda Jatim No. 02 Tahun 2020 dan Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” seru Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo, SH, MH.
Operasi yustisi dilaksanakan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim No. 02 Tahun 2020 serta Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020
Tercatat pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Malang Kota selama 2020, yakni sejumlah 8.882 orang diberikan teguran, 292 orang ditindak dengan kerja sosial (menyapu atau membersihkan tempat umum), 1.154 orang diberi teguran tertulis dan 71 orang dikenai denda administratif senilai Rp830.000,-
“Semua warga masyarakat kita imbau agar menaati dan melaksanakan semua aturan terkait protokol kesehatan. Nantinya kami akan terus melakukan operasi serupa dan bagi yang melanggar akan disanksi,” tandas Kompol Sutantyo.
Berikut rincian hasil operasi yustisi di wilayah hukum Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran selama 2020:
– Polresta Malang Kota, sejumlah 2.064 orang diberikan teguran lisan, 294 orang teguran tertulis, 114 ditindak kerja sosial dan 24 orang dikenai denda administratif senilai Rp240.000,-.
– Polsek Blimbing, sejumlah 1.304 orang diberikan teguran lisan, 192 orang diberikan teguran tertulis dan 30 diberikan tindakan kerja sosial, serta 7 orang dikenai denda Rp140.000,-.
– Polsek Lowokwaru, sekitar 1.267 orang dikenai teguran lisan, 124 orang teguran tertulis, 32 orang ditindak kerja sosial dan 12 orang dikenai denda administrasi Rp120.000,-.
– Polsek Klojen, sebanyak 1.522 orang diberikan tindakan teguran lisan, 167 orang teguran tertulis, 22 tindakan kerja sosial dan 14 orang dikenai denda administrasi Rp70.000,-.
– Polsek Kedungkandang, sebanyak 1.202 orang dikenai teguran lisan, 194 teguran tertulis, 42 tindakan kerja sosial dan 8 orang dikenai denda administratif Rp160.000,-.
– Polsek Sukun, sekitar 1.522 orang diberi tindakan teguran lisan, 183 teguran tertulis, 52 ditindak kerja sosial, dan 6 orang dikenai denda administratif Rp90.000,-. (jaz/rhd)