Probolinggo, SERU.co.id – Layanan Keimigrasian kini hadir di Kota Probolinggo. Ditandai peresmian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Malang oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Jaya Saputra, di eks Kantor DPMPTSP, Kota Probolinggo, Rabu (23/12/2020) siang.
Dilanjutkan penandatanganan Komitmen Bersama Wali Kota Probolinggo, Sekda dan jajaran penyelenggara pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo. Terkait pernyataan komitmen dan kesanggupan untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas, dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas di Malang, Jum’at (6/11/2020) lalu.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyampaikan, dengan beroperasinya UKK Kelas I TPI Malang di Kota Probolinggo dapat melayani keimigrasian masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya. Sekaligus menyempurnakan layanan pada masyarakat, lantaran masyarakat tidak terlalu jauh untuk melengkapi dokumen perjalanannya.
“Mudah-mudahan ke depan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kelas I Malang di Kota Probolinggo bisa menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Kota Probolinggo,” harap orang nomor satu di Kota Probolinggo ini.

Selain itu, lanjut Habib Hadi, Pemkot Probolinggo dengan Kemenkumham dapat menjalin komunikasi yang baik tentang adanya upaya-upaya saling mengisi satu dengan lainnya.
Turut hadir Plt. DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo, Aman Suryaman, dan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setiorini Sayekti, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Budi Krisyanto, serta para Camat se- Kota Probolinggo.
“Acara dilaksanakan dengan menerapkan sejumlah prokes. Dikemas secara sederhana dengan undangan terbatas. Dan acara ini juga dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh masyarakat dan media,” ucap Plt. DPMPTSP dan Naker, Aman Suryaman.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Jaya Saputra menjelaskan, fungsi keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Menyebutkan, fungsi keimigrasian adalah bagian urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan masyarakat.
“Berdasarkan fungsi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajarannya yang merupakan salah satu institusi penyelenggara negara, mempunyai peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik terhadap WNI maupun WNA serta pengawasannya,” jelas Jaya.
Menurut Jaya Saputra, pelaksanaan fungsi imigrasi terkendala oleh luas wilayah Indonesia yang tidak sebanding dengan jumlah kantor imigrasi yang ada saat ini.
“Jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia sebanyak 514, sedangkan jumlah kantor imigrasi sebanyak 125 UPT Imigrasi. Khusus untuk Jawa Timur terdapat 38 kabupaten/kota, sedangkan kantor imigrasi yang ada sebanyak 2 UPT Imigrasi, sesudah dilaunching ini maka menjadi 3 UPT Imigrasi,” sebutnya.
Lebih lanjut Jaya Saputra mengatakan, beberapa pemerintah kabupaten/kota mengharapkan terwujudnya kantor imigrasi di wilayah kerja masing-masing. Hal tersebut selaras upaya Direktorat Jenderal dalam mengatasi kendala terbatasnya jumlah kantor imigrasi yang ada.
“Untuk memudahkan pelaksanaan fungsi keimigrasian tersebut, maka dibentuk unit kerja non struktural, yaitu Unit Kerja Keimigrasian pada kantor imigrasi berdasarkan kebutuhan dan atau permohonan pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.
Ia berharap ke depan bisa ditindaklanjuti untuk mengupayakan bukan sekedar Unit Kerja Keimigrasian (UKK), tetapi bisa menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Kota Probolinggo. (adv/mel/rhd)