Lumajang, SERU.co.id – Kasus dugaan penipuan bermodus penjualan emas ke luar pulau yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah belasan warga Desa Pulo dan Desa Gesang Kecamatan Tempeh. Serta Desa Tumpeng Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Mendapat atensi dari Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH, pada sejumlah wartawan menegaskan, Jika pihaknya akan Menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang menimpa Sejumlah pengusaha Emas di wilayahnya.
Dijelaskan jika hasil laporan dari korban mengalami kerugian diatas 2,4 Milyar saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti. “Kami akan tindaklanjuti kasus dugaan penipun dan penggelapanya apakah masuk unsur ataukah tidak, masih kita lakukan pendalaman, kedepan kami juga akan transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut,” ungkapnya, Minggu (22/11/2020) tadi.
Lebih lanjut diterangkannya, Pelaku diduga berinisial MLD usia 38 tahun warga Dusun Wringincilik Desa Pulo RT/RW, 001/10, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Sebanyak kurang lebih 12 orang yang diduga telah menjadi korban dalam kejadian tersebut masing masing diantaranya adalah Warga Pulo maupun sejumlah desa lain.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut yakni akan menjualkan emas perhiaasan dari para pengusaha emas dan dijualkan diluar pulau dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Namun faktanya tidak demikian. Uang mereka tidak didapatkan dari MLD dan emas perhiasan mereka tidak juga dikembalikan hingga saat ini. Sementara itu, salah satu Korban dugaan penipuan berkedok penjualan emas Erna dan suami Erna M Jumad mengaku, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempeh.

Namun tidak ada solusi hingga kemudian kasus tersebut saat ini telah dilaporkan ke Mapolres Lumajang untuk menemukan tanggapan dan proses hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Erna juga merasa geram dengan tingkah laku pelaku karena pelaku saat ini berada di rumah dan juga belum dilakukan penangkapan. Pelaku juga pernah mengumbar suara terhadap korban jika tidak mudah untuk melakukan penangkapan atas dirinya. ” Pelaku masih berada dirumahnya, bahkan pernah bilang jika tidak mudah menangkap dirinya,” ungkapnya.
Arsyad Subekti selaku pendamping dari pihak korban berharap Polres Lumajang betul-betul serius dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang bekedok investasi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kinerja Polres Lumajang dan hal ini biar tidak dijadikan mata pencaharian oleh pelaku-pelaku kejahatan khususnya di Kabupaten Lumajang. “Kita berharap Polres Lumajang bisa menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (adi/man)