Ungkap Pembunuhan, Anggota Polri dan Kades Dapat Reward

KADES BERPRESTASI: Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai SH SIK M PICT M ISS memberikan reward atau penghargaan kepada Kepala Desa Curah Kalak M Matnaji - Ungkap Pembunuhan, Anggota Polri dan Kades Dapat Reward
KADES BERPRESTASI: Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai SH SIK M PICT M ISS memberikan reward atau penghargaan kepada Kepala Desa Curah Kalak M Matnaji. (her/im)

Situbondo, SERU.co.id – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo, AKBP Ach Imam Rifai SH SIK M PICT M ISS memberikan reward atau penghargaan kepada 5 anggota Polri dan seorang Kepala Desa (kades) di Kabupaten Situbondo bertempat dihalaman apel Mapolres Situbondo, Senin (16/11/2020).

Lima personil yang memperoleh reward yaitu Kapolsek Jangkar, Iptu Sadali SH, Tim Resmob Satreskrim diantaranya Aiptu I Wayan Parka SH, Bripka Samsul Arifin, Bripka Hudoyo, Bripka Achmad Nurdaik. Mereka berhasil berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang terjadi pada Senin tanggal 9 November 2020.

Bacaan Lainnya

Selain personil Polri, reward juga diberikan kepada Kades Curah Kalak M Matnaji, karena telah ikut membantu tugas anggota Polri dengan mengerahkan perangkat desa untuk mencari informasi dan berhasil membantu mencari pelaku pembunuhan.

Pemberian reward tersebut dilaksanakan pada saat apel pagi dihalaman apel Mapolres Situbondo yang dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, perwira Staf, anggota Polres dan ASN Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo mengatakan, pemberian reward tersebut merupakan apresiasi pimpinan kepada anggota dan masyarakat atas kerja keras sehingga berhasil mengungkap kasus yang menonjol dan menjadi perhatian publik. “Tolok ukur keberhasilan kita sebagai anggota Polri ditandai dengan terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif serta masyarakat dapat beraktifitas dengan nyaman,“ ujarnya.

Pantauan wartawan Memo X di Mapolres, anggota yang berprestasi dan masyarakat mendapatkan piagam dan tali asih yang diserahkan langsung oleh Kapolres Situbondo. (her/im/mzm)

 #hukum

disclaimer

Pos terkait