Jakarta, SERU.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo, Rabu (11/11/2020). Khofifah mengatakan, tanda kehormatan ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras bersama saat ia menjabat sebagai Menteri Sosial.
“Karena menterinya waktu itu saya (Mensos), jadi anugerah itu kemudian secara personal diberikan kepada menteri sosial 2014-2018. Tetapi ini adalah kerja kolektif sinergi dan kolaborasi yang luar biasa. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang sangat banyak di antara mereka bekerja melebihi tugas,” ujar Khofifah.
Khofifah mempersembahkan penghargaan tersebut (Bintang Mahaputera Utama) untuk seluruh rakyat Jawa Timur. Ia berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi agar Jawa Timur menjadi lebih ‘Cettar’.
“Alhamdulillah, terima kasih, tanda penghargaan ini untuk seluruh rakyat Jatim dan keluarga besar Kementerian Sosial, di mana saya pernah mengabdi. Insya Allah ke depan bangun Jatim yang lebih baik,” kata Khofifah.
“Jatim harus semakin ‘cettar’, yaitu cepat, efektif dan efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif,” imbuhnya.
Tanda jasa dan tanda kehormatan yang diberikan presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan. Penghargaan ini meliputi Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Pedoman pemberian penghargaan ini atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera, serta ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa.
Adapun mereka yang menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa adalah para pejabat negara/ mantan pejabat Kabinet Kerja 2014-2019, serta ahli waris dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur saat menangani pandemi covid-19. (hma/rhd)