BW Minta MK Kabulkan Gugatan Pilpres, Beberkan Fakta-fakta Sidang

BW Minta MK Kabulkan Gugatan Pilpres, Beberkan Fakta-fakta Sidang
BW Minta MK Kabulkan Gugatan Pilpres, Beberkan Fakta-fakta Sidang

Jakarta, SERU.co.id – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam gugatan hasil Pilpres 2019. MK diminta menunjukkan keadilan dalam putusan sengketa Pilpres, Kamis (27/6) besok.

“Kami kuasa hukum Paslon 02, Prabowo -Sandi dan rakyat Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kemuliaannya melalui putusannya tanggal 27 Juni 2019. Yakni sebuah putusan yang berlandasakan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan (the truth and justice),” kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2019).

Bacaan Lainnya

BW mengingatkan MK bakal kehilangan legitimasi karena tergerusnya kepercayaan publik. Hal ini menurut BW bisa terjadi bila keputusan yang diambil MK menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh.

“Satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung unsur kebohongan (terkait intergritas) dan kesalahan (terkait profesionalitas), — misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Prof Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya-maka keputusan MK menjadi invalid,” papar BW.

Tim hukum Prabowo juga memaparkan fakta persidangan dalam sidang gugatan hasil Pilpres. BW mencuplik keterangan sejumlah saksi dalam persidangan.

” Kesaksian Prof. Jazwar Koto, PhD (saksi ahli 02) dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang ia jelaskan secara scientific berdasarkan digital forensic sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon/KPU maupun Terkait/Paslon 01. Yang dipersoalkan terhadap Prof Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak paten (patent holder), penemu dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang,” terang BW.

Terkait kesaksian ahli Prof Jazwar Koto, BW menyebut bila mekanisme pembuktian dilakukan secara manual, maka membutuhkan waktu yang lama.

“Maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih. Atau kalau pengecekannya didasarkan per TPS ( dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya,” tuturnya.

Dibeberkan juga keterangan saksi Idham Amiruddin soal temuan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK Rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur.

Tim Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon sambung BW sudah berkali-kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya DPT siluman. Tapi KPU–pihak termohon–disebut BW tak melakukan perbaikan serius atas DPT bermasalah tersebut

“Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019 sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT,” katanya.

BW kemudian menyinggung tidak adanya jaminan keamanan dan kehandalan terhadap sistem perhitungan suara KPU. Hal ini menurut BW tercermin dari pemaparan saksi ahli dari KPU maupun dari pemaparan komisioner KPU.

“Yang senantiasa ‘ngeles’ (istilah ‘ngeles melulu’ sempat juga diutarakan Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan) ketika ditanya oleh Yang Mulia Hakim MK maupun oleh pihak Pemohon perihal upaya-upaya perbaikan atau komparasi dalam rangka pembenahan sistem perhitungan suara di KPU. Padahal UU ITE Pasal 15 ayat 1 ditegaskan bahwa penyelenggara sistem informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan kehandalan,” tegas BW.

BW lantas menyinggung kesaksian Hairul Anas yang diajukan tim paslon 02 dan saksi Anas Nasikin dari paslon 01 yang disebut tidak ada perbedaan.

“Kesaksian Anas 02 telah dibenarkan dan diamini oleh saksi Anas Nasihin (Anas 01), diantaranya tentang power point yang berjudul ‘Kecurangan adalah Bagian Dari Demokrasi’ beserta isi isi power point lainnya. Kedua, bahwa dalam acara TOT tersebut dihadiri oleh petahana, Presiden RI Joko Widodo, Kepala KSP Moeldoko, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP dan anggota DPR Hasto, komisioner KPU, Bawaslu RI dan DKPP,” imbuh BW.

Poin kesembilan, BW menyebut KPU tidak dapat membuktikan adanya C7 (daftar kehadiran). Ketidakadaan C7 dinilai sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat.

“Oleh karena Termohon/KPU tidak sanggup menghadirkan C7, Pemohon berharap MK memerintahkan Termohon/KPU menghadirkan C7 sejalan dengan semangat judicial activism. Sebab itu, dengan tidak dapat dibuktikannya siapa yang hadir memberikan suaranya dalam pemungutan suara di TPS, maka muncul pertanyaan suara itu suara siapa? Siapa yang melakukan pencoblosan?” tutur BW.

Pada poin terakhir, BW menyebut KPU membuat penetapan DPT tanggal 21 Mei 2019. Ini artinya penetapan KPU tersebut menurut BW dibuat setelah Pemilu tanggal 17 April 2019.

“Tentu, ini sesuatu yang sangat aneh!!,” kata BW.
(fdn/fjp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *