Malang, SERU.co.id – Wali Kota Malang menyatakan, Kota Malang memiliki target pendirian 87 SPPG. Karena itu, ia menekankan pentingnya standarisasi gizi dan sterilisasi ketat untuk memastikan kualitas MBG.
Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, Kota Malang memiliki kuota 87 titik SPPG. Saat ini, sebanyak 75 SPPG telah berdiri dan kedepannya akan terus bertambah untuk memperluas jangkauan penerima manfaat.
“Jumlah penerima manfaat program MBG di Kota Malang telah mencapai sekitar 170 ribu orang, terdiri dari siswa dan kelompok 3B. Dengan sistem yang ketat dan terstandar, diharapkan kualitas makanan yang diberikan benar-benar terjamin,” seru Wahyu, usai meresmikan SPPG Sukoharjo 2, Jumat (27/3/2026).
Ia menekankan, pentingnya standar operasional yang ketat dalam proses pengolahan makanan. Termasuk kepatuhan pengelola SPPG dan para relawan terhadap SOP, menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
“Di SPPG Sukoharjo 2, tata ruang dan sirkulasi sudah sangat baik. Sarana prasarana juga canggih, mulai dari proses memasak, pengaturan suhu, hingga pengemasan,” ungkapnya.
Wahyu menjelaskan, setiap tahapan produksi makanan dilakukan secara terpisah dan terukur untuk menjaga kualitas dan kebersihan. Proses pengemasan pun dilakukan dengan cepat dan memiliki tanggung jawab masing-masing, sehingga meminimalisir potensi kontaminasi.
Selain itu, proses pembersihan peralatan masak dan makanan juga menjadi perhatian utama. Pembersihan dilakukan menggunakan air panas dan teknologi bertekanan tinggi dengan suhu mencapai 130 derajat celsius untuk memastikan bakteri benar-benar mati.
“Semua tahapan ini diawasi langsung dan sudah berjalan sangat baik. Ini bisa menjadi contoh bagi SPPG lainnya,” ujarnya.
SPPG Sukoharjo 2 saat ini melayani sekitar 600 penerima manfaat dan akan terus bertambah secara bertahap. Proses produksinya dilakukan pagi hari untuk memastikan makanan segera didistribusikan tanpa jeda waktu yang lama sampai dikonsumsi.
Sementara, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr Hardjito B, SSTP MSi mengapreasi, MBG di Kota Malang. Ia memaparkan, tidak ada SPPG yang mengalami penutupan permanen akibat pelanggaran berat di Kota Malang.
“Alhamdulillah, di Kota Malang sejauh ini belum ada yang kami suspend (tutup permanen). Hanya ada satu kasus kemarin terkait masalah menu yang sempat cukup viral, sehingga terpaksa kami suspend sementara dan sudah diberikan edukasi maupun pembinaan,” terangnya.
Hardjito menegaskan, komitmennya dalam menegakkan aturan yang diatur di Juknis untuk mengawasi operasional SPPG. Ia juga berpesan, agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau pelanggaran dari pihak SPPG.
“Pengaduan bisa melalui Call Center 127. Selain itu, bisa juga melalui Korwil maupun Korcam atau bisa langsung ke kami. Kami pastikan setiap laporan akan segera direspons,” tandasnya. (bas/rhd)









