Badung, SERU.co.id – Dua WNA asal Prancis dan Italia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur usai diduga membuat video asusila viral. Penangkapan dilakukan setelah gerak-gerik keduanya terdeteksi mencurigakan. Kasus ini turut mengungkap jaringan produksi konten dewasa bermodus ojek online untuk meraih viralitas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengungkapkan, upaya pelarian dua WNA berinisial MMJ (23), perempuan asal Prancis, dan NBS (24), laki-laki asal Italia, berhasil digagalkan petugas di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diamankan saat akan terbang menuju Thailand, Jumat (13/3/2026).
“Pengamanan berawal dari penyelidikan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap pergerakan MMJ. Petugas mencurigai perubahan mendadak jadwal penerbangan. Dimana semula menuju Prancis melalui Singapura menjadi ke Thailand,” seru Bugie, Rabu (18/3/2026).
Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan unggahan media sosial MMJ. Ia seolah-olah menunjukkan dirinya telah berada di Phuket, Thailand. Padahal, berdasarkan data imigrasi, yang bersangkutan masih berada di Bali.
“Wajah pelaku wanita terlihat jelas dalam video yang beredar, sehingga memudahkan proses identifikasi,” ujar Bugie.
Saat dilakukan pemeriksaan di area keberangkatan internasional, petugas mendapati MMJ bersama NBS. Diduga berperan sebagai pemeran dalam video tersebut dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online.
Dalam pengembangan kasus, aparat dari Polres Badung turut mengamankan satu WNA lain berinisial ERB (26), asal Prancis. Ia diduga bertindak sebagai manajer sekaligus pengunggah video ke platform digital seperti OnlyFans dan X.
Kapolres Badung, Joseph Edward Purba menjelaskan, video tersebut dibuat di sebuah vila di kawasan Pererenan, Mengwi, Bali. Motif para pelaku untuk menarik perhatian dan meningkatkan popularitas konten.
“Mereka sengaja menggunakan jaket ojol agar cepat viral,” ungkapnya.
Warga Lokal Sempat Terseret
Kasus ini sempat menyeret seorang pengemudi ojek online asal Medan berinisial MR (35). Ia sempat dicurigai publik, karena pernah membuat konten bersama salah satu pelaku. Namun, setelah penyelidikan, polisi memastikan MR tidak terlibat dalam produksi video asusila tersebut.
MR mengaku, hanya pernah bertemu dan membuat konten ringan berupa percakapan biasa dengan MMJ di kawasan Batu Bolong.
Versi Bahasa Inggris
Proses Hukum dan Sanksi
Ketiga WNA kini menjalani proses hukum di Indonesia. Setelah itu, mereka akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan kemungkinan masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelanggaran hukum oleh WNA.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, agar setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan berbagai regulasi. Seperti UU Pornografi, UU ITE, hingga KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, pelanggaran izin tinggal juga menjadi faktor yang memperberat konsekuensi keimigrasian. (aan/rhd)









