Dukung Pembatasan Medsos Anak, Pemkot Malang Godok Aturan Penggunaan Gadget

Dukung Pembatasan Medsos Anak, Pemkot Malang Godok Aturan Penggunaan Gadget
Kota Malang segera memiliki aturan pembatasan medsos bagi anak. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota Malang tengah mematangkan regulasi turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto SSos mengakui, Pemkot Malang mendukung terbitnya PP Tunas. Saat ini pihaknya sedang merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur penggunaan gadget, khususnya medsos bagi anak.

Bacaan Lainnya

“Ini prinsipnya mengatur pembatasan pemanfaatan media sosial bagi anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Jadi nanti akan ada mekanisme yang memastikan proses belajar mengajar berjalan sesuai norma, termasuk larangan penggunaan gadget diluar kepentingan belajar,” seru Widianto, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan masih akan dimatangkan lebih lanjut. Namun secara umum, pengaturan akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat, sementara Pemkot Malang berfokus pada implementasi di lapangan.

Menurutnya, pembatasan ini menjadi penting mengingat derasnya arus informasi yang sulit difilter, terutama oleh anak-anak. Mereka dinilai rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia, termasuk informasi menyesatkan hingga konten negatif yang melanggar norma.

“Anak-anak kadang kesulitan memilah informasi yang benar atau tidak. Bahkan ada konten yang dikemas seolah-olah benar, padahal tidak. Belum lagi iklan-iklan yang muncul dan tidak sesuai untuk anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah dampak negatif yang kerap muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Misalnya, bullying) kekerasan terhadap anak, hingga degradasi nilai-nilai sosial.

Sebagai upaya pencegahan, Diskominfo Kota Malang juga menggencarkan program literasi digital bertajuk ‘Kominfo Mengajar’. Program ini melibatkan kolaborasi dengan Disdikbud serta berbagai sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua.

“Kami memberikan pemahaman tentang bijak bermedia sosial, termasuk pengenalan dasar terkait kecerdasan buatan (AI). Ini terus kami gencarkan, baik melalui kegiatan langsung maupun konten digital,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan oleh pemerintah atau sekolah saja. Peran orang tua di lingkungan keluarga menjadi kunci utama dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

“Harus ada sinergi antara pemerintah, sekolah dan keluarga. Orang tua juga harus aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental maupun sosial. Selain itu, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dengan interaksi sosial di dunia nyata.

“Harapannya anak-anak tidak menjadi pribadi yang soliter. Tapi tetap memiliki interaksi sosial yang sehat dan berkembang sesuai usianya,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id