Jakarta, SERU.co.id – Memasuki 1 Maret 2026, harga BBM mengalami kenaikan di seluruh SPBU. Penyesuaian kenaikan harga jenis BBM nonsubsidi oleh Pertamina, Shell, BP dan Vivo dilakukan serentak. Kenaikan ini membuat harga bensin dan solar lebih mahal dibandingkan bulan sebelumnya.
Kenaikan harga terutama terjadi pada BBM nonsubsidi. Di SPBU Pertamina, hampir seluruh produk andalan seperti Pertamax, hingga Dexlite dan Pertamina Dex mengalami penyesuaian. Langkah tersebut dilakukan sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Tak hanya Pertamina, operator SPBU swasta juga mengikuti tren serupa. Shell menaikkan harga Shell Super RON 92 menjadi Rp12.390 per liter dari sebelumnya Rp12.050. Shell V-Power Diesel turut naik signifikan ke kisaran Rp14.620 per liter.
Penyesuaian serupa juga terjadi di SPBU BP. BP 92 kini dijual Rp12.390 per liter, sementara BP Ultimate naik menjadi Rp12.920 per liter. Untuk segmen diesel, BP Ultimate Diesel berada di level Rp14.620 per liter.
Sementara itu, Vivo juga menaikkan harga seluruh produknya. Vivo Revvo 92 kini dibanderol Rp12.390 per liter, Revvo 95 menjadi Rp12.930 per liter. Sementara Diesel Primus naik ke kisaran Rp14.610 per liter.
Versi Bahasa Inggris
Daftar Harga BBM per 1 Maret 2026 (per liter)
Pertamina
1. Pertamax: Rp12.300 (sebelumnya Rp11.800)
2. Pertamax Turbo: Rp13.100 (sebelumnya Rp12.700)
3. Pertamax Green 95: Rp12.900 (sebelumnya Rp12.450)
4. Dexlite: Rp14.200 (sebelumnya Rp13.250)
5. Pertamina Dex: Rp14.500 (sebelumnya Rp13.500)
Shell
1. Shell Super: Rp12.390 (sebelumnya Rp12.050)
2. Shell V-Power Diesel: Rp14.620 (sebelumnya Rp13.600)
BP
1. BP 92: Rp12.390 (sebelumnya Rp12.050)
2. BP Ultimate: Rp12.920 (sebelumnya Rp12.500)
3. BP Ultimate Diesel: Rp14.620 (sebelumnya Rp13.600)
Vivo
1. Vivo Revvo 92: Rp12.390 (sebelumnya Rp12.050)
2. Vivo Revvo 95: Rp12.930 (sebelumnya Rp12.500)
3. Vivo Diesel Primus: Rp14.610 (sebelumnya Rp13.600)
Dengan kenaikan serentak ini, 1 Maret 2026 menjadi momentum penting bagi konsumen menyesuaikan pengeluaran transportasi. Pemerintah dan badan usaha menyebut perubahan harga mengikuti mekanisme formula berlaku. Khususnya seiring dinamika harga minyak dan biaya distribusi global. (aan/rhd)









