Pemkot dan MUI Kota Malang Kurve Kuatkan Sosialisasi Fatwa Haram Membuang Sampah di Sungai

Pemkot dan MUI Kota Malang Kurve Kuatkan Sosialisasi Fatwa Haram Membuang Sampah di Sungai
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat melakukan penanaman pohon secara simbolis. (wul)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) lakukan kurve untuk Indonesia Asri. Dengan menekankan pentingnya fatwa haram membuang sampah di sungai, danau dan laut, Minggu (15/2/2026).

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat menerangkan, kegiatan yang digelar di Taman Edukasi Rolak, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut. Menggandeng komunitas peduli sampah Tempe Sabar Malang (Tempat Pemilahan Sampah Barokah).

Bacaan Lainnya

Wahyu membeberkan, kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Untuk mewujudkan Indonesia ASRI bersama melalui kurve (kerja bakti).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan beberapa pihak saat melakukan teleconference bersama Menteri LH. (wul)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan beberapa pihak saat melakukan teleconference bersama Menteri LH. (wul)

“Pak Presiden sudah memerintahkan untuk kurve (kerja bakti) terkait sampah untuk mendukung Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah),” seru Wahyu, saat dikonfirmasi awak media.

Mantan Sekda Kabupaten Malang itu mengatakan, fatwa haram membuang sampah di sungai, danau dan laut itu dinilai sangat penting. Dengan lahirnya fatwa tersebut, secara tidak langsung akan menyadarkan semua pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan. Mengingat dampak lingkungan yang terjadi di kemudian hari akan merugikan banyak pihak.

“Karena di Kota Malang ini kita sudah tahu sendiri, kemarin salah satu penyebab banjir adalah sampah. Tadi disampaikan oleh Pak Menteri itu betul, karena Pak Menteri ini sering ke Malang dan beberapa kali ketemu dengan saya. Kami laporkan juga bahwa sampah di Kota Malang ini bukan hanya sampah-sampah yang kecil-kecil saja,” terang Wahyu.

Ia membeberkan, fatwa ini sangat mendukung program GASS (Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen) yang selama ini rutin digelar setiap Jumat. Dengan harapan, bersama MUI dan fatwa itu bisa menjadi pedoman masyarakat saling menjaga lingkungan, terutama tidak membuang sampah sembarangan.

“Harapannya, kami dengan MUI dan fatwa tersebut itu bisa memberikan satu kesadaran masyarakat, sampah ini tanggung jawab kita bersama. Apalagi sudah ada fatwa, membuang sampah di sungai dan di laut itu haram. Ini akan semakin membuat masyarakat lebih sadar bahwa sampah ini nanti akan merugikan mereka sendiri,” jelasnya.

“Pemerintah sudah berbuat, kita sudah membuat saluran yang hasilnya bagus. Tapi kalau sampah tetap saja dengan tidak sadar masyarakat membuang di sungai, tetap akan menyebabkan banjir,” imbuh Wahyu.

Salah satu kegiatan bersih-bersih kampung tematik Rolak oleh pihak DLH Kota Malang. (wul)
Salah satu kegiatan bersih-bersih kampung tematik Rolak oleh pihak DLH Kota Malang. (wul)

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang, Isroqunnajah menjelaskan, pihaknya memiliki komitmen kuat untuk mensosialisasikan fatwa haram membuang sampah ke sungai tersebut. Sehingga bisa dikenal lebih jauh dan bisa menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami punya komitmen segera nanti akan kami sosialisasikan. Fatwa MUI yang sudah diterbitkan akan kami sosialisasikan ke MUI tingkat kecamatan, kemudian kami sounding juga ke DMI (Dewan Masjid Indonesia). Serta beberapa komunitas mubaligh di Kota Malang, agar ada concern,” kata Gus Is, sapaan akrabnya.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menambahkan, seiring dengan fatwa haram tersebut. Upaya penindakan juga turut diatur untuk memberi efek jera kepada mereka yang membuang sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai

“(Apakah ada penindakan?) yang jelas pasti dan itu juga sesuai dengan Perda Kota Malang, untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dalam Perda itu kan ada bentuk hukuman kurang lebih 3 bulan dan denda Rp50 juta. Harapan fatwa haram ini, masyarakat benar-benar tahu bahwa membuang sampah itu haram hukumnya dan kalau dilakukan terkena hukuman atau denda,” beber Raymond. (wul/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id