Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap pelaku kasus mutilasi terhadap seorang manajer HRD, Kamis (17/9/2020). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, pelaku DAF dan LAS bekerja sama untuk membunuh dan memutilasi korban.
Korban dan pelaku LAS diketahui saling mengenal melalui aplikasi Tinder. Keduanya bertemu pada 9 September 2020 di sebuah apartemen. DAF dan LAS telah merencanakan pembunuhan.
Pelaku DAF telah masuk ke dalam apartemen lebih dulu sebelum korban datang dan bersembunyi di dalam kamar mandi. Kemudian, saat LAS dan korban sedang berhubungan badan, DAF selaku eksekutor langsung melakukan aksinya.
“Setelah LAS dan korban berbincang, di situlah dilakukan (pembunuhan),” ungkap Nana.
Pelaku DAF kemudian memukul korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali di bagian kepala. Korban juga ditusuk sebanyak 7 kali hingga tewas.
Para pelaku merasa kebingungan saat akan membawa jasad. Mereka pun memutuskan untuk memutilasi korban. Keduanya bahkan sempat untuk membeli golok dan gergaji yang digunakan untuk memutilasi.
“Kemudian mereka turun, membeli golok dan gergaji dan melakukan mutilasi. Tapi sebelumnya mereka menyembunyikan korban di dalam kamar mandi,” jelasnya.
Tubuh korban dipotong menjadi 11 bagian. Kemudian, potongan tersebut dimasukkan ke dalam koper dan tas untuk dipindahkan ke salah satu kamar di apartemen Kalibata City.
Sebelum membawa korban, pelaku menghapus bekas darah korban di tembok dengan mengecat dan mengganti seprai kasur di lokasi kejadian.
Pelaku berencana untuk mengubur potongan tubuh korban di sebuah rumah di Kawasan Cimanggis, Depok. Tubuh korban dibawa menggunakan taksi online yang disewa pelaku. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku sebelum tubuh korban berhasil dimakamkan.
“Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” papar Nana.
Kedua pelaku melakukan pembunuhan untuk menguras harta yang dimiliki korban. Mereka mengetahui kondisi ekonomi korban yang berkecukupan.
“Pelaku ini mengetahui kalau korban ini memiliki finansial lebih, dianggap orang berada,” ujar Nana.
Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul dan sekop di rumah yang telah disewa pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya berupa 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan kartu ATM korban.
Pelaku diancam hukuman mati atas pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga kepada polisi pada 12 September. Keberadaan korban sudah tidak diketahui sejak 9 September lalu. (hma/rhd)