Iklan Miras Viral, MUI Kota Malang Tegaskan Larangan Konsumsi Minuman Beralkohol

Iklan Miras Viral, MUI Kota Malang Tegaskan Larangan Komsumsi Minuman Beralkohol
Ketua MUI Kota Malang menegaskan larangan minuman beralkohol, segera ambil sikap tegas pasca viral iklan miras. (bas)

Malang, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang turut menyikapi viralnya iklan miras di Kota Malang. Dengan tegas, pihaknya menyatakan larangan mengonsumsi minuman beralkohol.

Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui iklan miras tersebut. Meski konten yang bersangkutan telah dihapus, ia menyayangkan beredarnya konten tersebut tidak baik bagi generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Tentu bagi umat Islam, ini tidak ada kemaslahatannya sama sekali. Umat Islam dilarang meminum minuman beralkohol, apapun yang bisa memabukkan,” seru Gus Is, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/7/2025).

Selain itu, Gus Is menyoroti peredaran miras di tengah masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut perlu segera disikapi.

“Peredaran miras juga marak, ditambah adanya iklan tersebut. Maka, kami perlu melakukan pertemuan dengan tokoh agama Islam,” ungkapnya.

Kendati demikian, pertemuan akan dilakukan dengan para tokoh internal MUI Kota Malang terlebih dahulu. Pasalnya, setelah video iklan tersebut viral, pihaknya belum mengambil sikap.

“Pembahasan internal MUI akan dilakukan paling lambat hari selasa pekan depan. Kami tokoh agama Kota Malang akan mendiskusikan untuk membuat pernyataan resmi,” bebernya.

Pria yang juga Ketua PCNU Kota Malang itu menegaskan, penjualan minol dari sisi apa pun tidak dibenarkan. Meski ada yang memandang sisi dampak ekonomi, ia mengapresiasi siapapun yang tegas melarang miras.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyatakan, perlunya Pemkot Malang menyikapi peredaran miras. Dengan lantang, pernyataan tersebut disampaikan sesaat setelah pembukaan rapat paripurna DPRD Kota Malang bersama Wali Kota Malang.

“Iklan tersebut untuk mempromosikan miras. Tidak boleh, harusnya mencantumkan bahaya miras dan batasan usia,” tuturnya.

Arief menilai, promosi yang awalnya disebarkan kreator konten, King Abdi, itu melanggar Perda No. 4 Tahun 2020 dan tak beretika. Konten iklan miras yang sempat beredar mengajak orang membeli miras tanpa batasan usia.

“Konten itu sudah menciderai Kota Malang dan Pemkot Malang tidak boleh abai, karena ini terkait dengan generasi muda kita. Saya tegaskan, noma dan etika dalam iklan itu tidak ada,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu mendesak Pemkot Malang untuk mengambil tindakan tegas. Bukan hanya soal konten, tapi juga soal perizinan toko tersebut.

“Segera tindak itu iklannya siapa promotornya. Tidak hanya iklan, tapi tokonya tutup saja dan jangan diberikan izin beroperasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, video iklan Toko Sari Jaya 25 oleh King Abdi sempat beredar hingga viral di media sosial. Video tersebut mendapat respon dan kecaman banyak pihak.

Dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.

Setelah video tersebut viral hingga dihapus, Satpol-PP telah meninjau lokasi. Toko Sari Jaya juga terlihat tutup meski belum lama beroperasi. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait