Kemnaker Sidak Dua Perusahaan di Kota Malang Terkait Penahanan Ijazah

Kemnaker Sidak Dua Perusahaan di Kota Malang Terkait Penahanan Ijazah
Kemnaker melakukan Sidak dua perusahaan di Kota Malang terkait laporan penahanan ijazah. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Dua perusahaan di Kota Malang menjadi sasaran, karena tersandung kasus penahanan ijazah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan, Sidak dilakukan setelah ada laporan penahanan ijazah. Dua perusahaan yang disidak, antara lain PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera.

Bacaan Lainnya

“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan alat tekanan, baik terhadap pekerja aktif maupun mantan pekerja. Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal,” seru Immanuel, Selasa (15/7/2025)

Para pekerja menerima ijazahnya kembali usai Kemnaker melakukan Sidak. (ist)
Para pekerja menerima ijazahnya kembali usai Kemnaker melakukan Sidak. (ist)

Ia menegaskan, negara tidak tinggal diam apabila ada terjadi penahanan ijazah. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja.

“Dalam Sidak ini didampingi pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Setibanya di lokasi, kami berdialog langsung dengan pihak manajemen perusahaan,” ungkapnya.

baca juga: Bantah Pengakuan AMS Soal Restu Penahanan Ijazah, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Buka Suara

Dialog antara Wamenaker dan pihak manajemen perusahaan berjalan lancar. Dialog tersebut membahas larangan menahan ijazah yang merupakan hak pekerja maupun mantan pekerja.

“Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun. Hasil Sidak, sebagian ijazah dikembalikan secara langsung oleh perusahaan kepada para mantan pekerja, sementara sisanya menyusul,” terangnya.

Immanuel mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah sigap menangani kasus ini. Menurutnya, pihak dari dua perusahaan juga menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka.

“Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif,” tukasnya.

baca juga: Soal Penahanan Ijazah, Kepsek SMKN 2 Bagor Tegaskan Bukan Karena Tunggakan, Tapi Prosedur Cap Tiga Jari

Terakhir, ia menegaskan komitmen Kemnaker untuk berdiri di sisi rakyat. Ia berpesan, keterbukaan dua perusahaan di Kota Malang itu harus ditiru perusahaan lain dan diharapkan tidak terjadi lagi penahanan ijazah.

“Sidak seperti ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Secara khusus, para pekerja yang hak-haknya terlanggar,” tutupnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait