Pemkot Malang Segera Bentuk Dinas P3AP2KB Pasca Perda Pengarusutamaan Gender Resmi Disahkan

Pemkot Malang Segera Bentuk Dinas P3AP2KB Pasca Perda Pengarusutamaan Gender Resmi Disahkan
Pemkot Malang secara resmi telah mengesahkan Perda pengarusutamaan gender. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Penantian panjang membuahkan hasil, Perda Pengarusutamaan Gender akhirnya resmi disahkan. Dengan adanya Perda yang menaungi bidang perlindungan perempuan dan anak, Pemkot Malang segera membentuk Dinas P3AP2KB.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, rasa syukur atas pengesahan Perda tersebut. Proses panjang akhirnya berhasil dilewati, setelah sekian lama mandek di Pemprov Jatim.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, dua tahun perjuangannya dan akhirnya bisa disahkan. Tindaklanjutnya, salah satunya kami dari eksekutif sudah mengajukan ke legislatif untuk pemecahan Dinsos P3AP2KB,” seru Wahyu, Selasa (15/7/2025).

Dinsos P3AP2KB akan dimekarkan, menjadi Dinas P3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana). Pemekaran tersebut dilakukan, agar ada dinas yang lebih fokus menangani persoalan perempuan dan anak.

“Jadi ini menjadi bukti nyata dari Pemkot Malang terkait dengan PUG. Kami memang terus mengutamakan terkait dengan program pengarusutamaan gender,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan, pembentukan dinas tersebut akan menghadirkan perhatian program kegiatan yang lebih jelas. Program pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak menjadi lebih nyata.

“Salah satunya juga kami sekarang kan sudah ada Musrenbang Tematik khusus perempuan. Jadi nanti tinggal bagaimana perhatian Pemkot kepada perempuan lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Pembentukan dinas baru juga memudahkan Pemkot Malang dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Dari sisi penganggaran, akan lebih terfokus dan tepat sasaran.

“Untuk pemisahan dinas tersebut sudah kami usulkan. Harapannya segera selesai dan kami bisa menentukan siapa pejabatnya,” kata Wahyu.

Pemkot Malang berharap, dalam APBD tahun 2026 sudah ada anggaran program dinas terkait perempuan dan anak. Dukungan terhadap kesetaraan gender sudah terlihat di Pemkot Malang, dengan komposisi pejabat perempuan sekira 30 persen.

Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan dukungannya atas pengesahan Perda tersebut. Ia juga mendukung pembentukan dinas baru untuk pengarusutamaan gender.

“Perda sudah menjadi landasan hukumnya, tinggal implementasi di tingkat kelembagaan. Kalau nanti ada dinas khusus, maka semua program dan kebijakan bisa disesuaikan lebih mudah dengan amanat regulasi yang sudah ada,” kata Mia, sapaan akrabnya.

Mia membeberkan, selama ini memang ada anggaran bidang tersebut di Dinsos P3AP2KB. Akan tetapi, masih belum menyeluruh semua persoalan perempuan dan anak.

“Terkait pembentukan Dinas P3AP2KB, untuk SOTK masih mau masuk dalam tahap pembahasan. Masih butuh beberapa proses lagi,” jelasnya.

Mia menegaskan, saat ini pihaknya berfokus menunggu terbitnya Perwal terkait pengarusutamaan gender. Diharapkan setelah Perda disahkan, Perwal bisa segera terbit sebelum pergantian tahun. (bas/mzm)

disclaimer

Pos terkait