Batu, SERU.co.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu menangkap tiga pelaku pemerasan yang salah satunya mengaku anggota Polisi dari Polres Batu, Jumat (4/7/2025). Adalah YN, ternyata seorang oknum Satpam dari salah satu hotel di Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu membenarkan kasus yang melibatkan oknum Satpam di salah satu hotel di Kota Batu itu. Tersangka YN berperawakan tegap dengan rambut cepak, sehingga orang mudah percaya bahwa ia adalah seorang aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, YN bekerjasama dengan ED yang juga mengaku sebagai APH kepada korbannya.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula dari rencana korban bernama Agung yang bersama temannya FS, hendak melakukan ritual menggandakan uang pada seorang dukun di kawasan Bromo. Mengetahui korban hanya membawa uang mainan pecahan Rp100.000 gambar Doraemon sebanyak 9 bendel, lantas muncul ide FS untuk menjebak Agung dengan mengajak ED dan YN.
“Jadi waktu FS dan A ini berangkat pada 21 Juni 2025, di sebuah Minimarket di Kota Batu, ED dan YN datang masuk ke mobil. Mereka mengaku polisi anggota Polres Batu dan langsung memborgol korban,” serunya.
Selanjutnya, oleh YN dan ED, korban A diancam akan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan membawa uang palsu. Selanjutnya korban dibawa ke rumah FS di Pujon dan disekap selama 1 malam sebelum korban menyerahkan uang sejumlah Rp25 juta yang diminta ED dan YN. Sementara Agung mengaku hanya memiliki uang sejumlah Rp10 juta.
“Korban disekap semalam, sementara motor dan Handphonenya disita,” ungkap Kasat reskrim
Keesokan harinya, oleh tersangka FS, korban A diberikan HP miliknya untuk meminta uang tersebut pada istri korban dengan alasan sedang menghadapi kasus dan ditahan di rumah polisi. Karena tidak memiliki uang Rp25 juta, istri korban menggadaikan perhiasan milik pamannya dan hanya dapat terkumpul Rp20 juta.
“Istri Korban datang sendiri ke rumah FS untuk menyerahkan uang tersebut dan menanyakan keberadaan motornya. Namun FS dan ED berdalih, motor akan dikembalikan setelah seluruh urusan selesai. Akhirnya korban dilepas oleh ED dan YN dan pulang dengan membawa motor istrinya,” sambung Iptu Joko, sapaannya.
Karena merasa sudah membayar uang dan kasusnya selesai, namun motor dan HPnya belum juga dikembalikan, korban merasa ada kejanggalan. Ia sempat mendatangi kembali rumah FS untuk meminta kembali motornya, namun dijanjikan akan keluar pada pekan depan. Akhirnya korban memilih untuk melaporkan pada Satreskrim Polres Batu pada Jumat (4/7/2025).
“Karena keterangan korban lengkap, kami bisa langsung bertindak. Korban lapor pada jam 5 sore, lalu kami lakukan penangkapan tersangka FS di rumahnya di Pujon pada jam 20.00 Wib hari itu juga. Selanjutnya, kami juga melakukan penangkapan pada tersangka lain ED di kawasan Rest Area Jalibar pada keesokan harinya sekira pukul 02.00 dini hari,” sebutnya.
Kasat Reskrim Iptu Joko menerangkan, dari penangkapan seluruh tersangka, diketahui uang sejumlah Rp20 juta yang sudah diserahkan istri korban, habis dibagi rata bertiga, FS, YN dan ED. Selain itu, sepeda milik korban ternyata digadaikan oleh tersangka di salah satu kedai penjual miras, usai para tersangka berpesta miras, namun uang untuk membayarnya tidak cukup.
“Benar, motor milik korban itu dijadikan jaminan karena tersangka tidak cukup uang untuk membayar miras yang dibelinya. Sementara HP korban ternyata dirusakkan oleh tersangka dan Sim-Cardnya dibuang,” imbuh Kasat Reskrim.
Hingga berita ini diturunkan, ke-3 tersangka masih menjalani pemeriksaan secara marathon di ruang Reskrim Polres Batu. Seluruh barang bukti, baik itu uang mainan, Borgol milik tersangka dan HP menjadi barang bukti yang diamankan. Menurut Kasatreskrim, para tersangka dikenai Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
“Kami masih mendalami kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya korban lain yang ditipu oleh para tersangka yang menyaru sebagai anggota Polres Batu. Kami juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi bila terjadi suatu hal seperti ini. Kami akan upayakan gercep untuk bisa menangani kasus ini 1×24 jam,” pungkas IPTU Joko. (dik/ono)