Wali Kota Nurochman Tandatangani Perubahan Batas Wilayah Kota Batu Dengan Kabupaten Pasuruan

Wali Kota Nurochman Tandatangani Perubahan Batas Wilayah Kota Batu Dengan Kabupaten Pasuruan
Bupati Pasuruan dan Wali Kota Batu didampingi Pejabat Bakorwil III menunjukkan dokumen kesepakatan batas wilayah, (foto:ist)

Batu, SERU.co.id – Wali Kota Batu Nurochman menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah dengan Kabupaten Pasuruan, Senin, (30/06/2025). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Provinsi Jawa Timur di Kota Malang.

Perubahan batas wilayah antara Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan ini dipicu oleh pemekaran Desa Tulungrejo menjadi dua desa. Yakni Desa Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2007. Perubahan ini berdampak pada penyesuaian garis batas yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan yang dilakukan oleh Wali Kota Batu dan Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menegaskan batas desa antara Kelurahan Pecalukan (Kabupaten Pasuruan) dengan Desa Sumbergondo (Kota Batu) yang telah disepakati dan diverifikasi melalui survei lapangan. Serta perubahan titik batas pertigaan antara Kelurahan Pecalukan, Desa Sumbergondo, dan Desa Wonorejo (Kabupaten Malang) diubah dari PBU 81 menjadi TK 25.

“Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum batas wilayah, guna menghindari potensi sengketa di masa depan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi,” seru Cak Nur sapaannya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batu juga membahas rencana pembukaan akses baru yang bersinggungan dengan Kabupaten Pasuruan. Rencana ini ternyata disambut baik karena dinilai akan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas. Serta mendorong dampak ekonomi positif di kawasan sekitar. (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait