Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTSP mendalami berbagai dugaan pelanggaran izin Amul Massage Syariah. Bahkan, secara tegas dikatakan bahwa usaha layanan pijat tersebut bisa ditutup.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya terus mendalami semua perizinan Amul Massage Syariah. Termasuk laporan penahanan ijazah, terdapat keterangan berbeda dari pihak pengelola dan fakta di lapangan.
“Kemarin yang disampaikan ke kita, katanya (ijazahnya) sudah diserahkan semua tapi nyatanya belum. Terakhir disampaikan oleh pihak Amul, permasalahan sudah selesai di kelurahan Tunjungsekar, ternyata belum,” seru Arif, Selasa (1/7/2026)
Selain perizinan usaha, Disnaker-PMPTSP akan berkoordinasi juga dengan DPUPRPKP untuk mendalami perizinan gedung dan Satpol-PP terkait penertiban. Karena dari pertemuan dengan pihak pengelola sebelumnya, pihak pengelola tidak membawa bukti-bukti perizinan yang diminta.
“Sudah saya sampaikan, ini peringatan yg terakhir, kalau tidak ditindaklanjuti terpaksa bisa ditutup. Kalau bermasalah di Kota Malang, kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, langkah tegas dilakukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap para pekerja. Apalagi sebagian karyawan Amul Massage Syariah tidak ber-KTP Kota Malang, sehingga adanya unit usaha tidak berdampak terhadap pengurangan pengangguran terbuka.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan serikat buruh. Apakah para karyawan usaha pijat rumahan ini tergabung dengan mereka atau tidak, supaya bisa kita komunikasikan bersama,” imbuhnya.
Pria yang hobi bersepeda itu menegaskan, penahanan ijazah tidak dibenarkan apapun alasannya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.
“Maka dari itu, saya imbau kepada rekan-rekan pekerja apabila mengalami penahanan ijazah bisa melapor ke kami. Kami ada tim untuk menangani hal ini, tapi kalau rekan-rekan tidak melapor kami akan sulit bertindak,” ujarnya.
Mencuatnya kasus penahanan ijazah dan dugaan pelanggaran izin Amul Massage Syariah, membuat masyarakat mulai berani buka suara. Arif mengatakan, ada laporan penahanan ijazah terbaru dari karyawan yang berada di pusat perbelanjaan.
“Saya belum bisa mempublikasikan untuk saat ini, karena sedang didalami. Tapi yang jelas, para pekerja bisa melaporkan melalui telepon atau menggunakan website jika mengalami hal ini,” kata Arif.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang memastikan, kerahasiaan data pelapor pasti dijaga. Setelah ada laporan, pengecekan akan dilakukan dan jika terbukti akan dilakukan tindak lanjut.
“Kami siap menindaklanjuti bersama. Jangan sampai dibiarkan, sehingga menimbulkan image dunia kerja di Kota Malang tidak baik,” tandasnya. (bas/rhd)