Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada eks mahasiswa UIN Malang terkait kasus dugaan pemerkosaan. Sebelumnya, beberapa saksi dihadirkan Satreskrim Polresta Malang Kota, untuk diminta keterangannya. Salah satunya, terduga pemerkosa masih berstatus saksi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. mengungkapkan, eks oknum mahasiswa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, ada dua saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Kemarin ada tambahan pemeriksaan dua saksi orang. Yang pertama, saksi AAP dan kedua, saksi IPF,” seru Yudi, Selasa (22/4/2025).
Pemeriksaan itu dilakukan Senin (21/4/2025) kemarin sekira pukul 11.00 WIB. Yudi mengatakan, saksi AAP merupakan saksi perempuan.
“AAP yang pada saat itu bersama saksi korban berada di TKP. Setelah meminta keterangan, kami akan melakukan rencana tindak lanjut,” ungkapnya.
Yudi menjelaskan, rencana tindak lanjut pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi lain. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang akan diperiksa beserta waktu pemeriksaannya.
“Kami akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi lain yang berada di TKP. Kami juga mengumpulkan barang bukti terkait dugaan kasus pemerkosaan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menerima laporan dari terduga korban pemerkosaan. Mahasiswi UB itu awalnya tidak melapor, namun akhirnya berani melaporkan ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menuturkan, pihak kepolisian berupaya membujuk korban. Karena sebelumnya tidak ada laporan masuk dalam kurun 1×24 jam pasca pengakuan terduga pelaku pemerkosaan beredar di media sosial.
“Mungkin ketakutan atau mungkin namanya terindikasi kurang baik atau bagaimana,
sehingga kami mencoba membujuk korban. Setelah itu baru mau memberikan laporan dan langsung kami lakukan pemeriksaan berita acara,” bebernya.
Ia menjelaskan, Polresta Malang Kota berupaya mengumpulkan saksi-saksi dan bukti untuk memperkuat bahwa perbuatan pidana itu telah terjadi. Pihaknya juga mendalami hubungan antara mahasiswi dengan eks mahasiswa UIN Malang tersebut.
“Menurut keterangan korban telah terjadi persetubuhan dalam keadaan korban ini tidak sadar. Untuk sementara kami mengacu pada pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap wanita tidak berdaya,” tandasnya. (ws13/rhd)