Tim Satreskrim Polres Batu Gulung Pelaku Curat Sewaan

Tim Satreskrim Polres Batu Gulung Pelaku Curat Sewaan
Para tersangka tindak kriminal Curat bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian. (foto: ist)

Batu, SERU.co.id Unit Reskrim Polsek Batu Kota berhasil menggulung kawanan penjahat yang melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (10/4/2025). Bersama Anggota opsnal Satreskrim Polres Batu, berhasil meringkus terduga pelaku Curat yang berlangsung, pada Senin 7 April 2025 di sebuah rumah di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kapolsek Batu, AKP Anton menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari laporan dari seorang warga R (60) seorang Juragan Tahu. Kasus Curat tersebut diawali dari niatan SG (64), warga Jalan Bromo yang ingin mengambil uang milik R di tempat ia bekerja. Karena tidak berani mengambil sendiri, maka ia menghubungi DA (38), warga Temas, untuk mencuri uang tersebut dan dijanjikan untuk dibagi rata.

“Pelaku SG ini mengetahui tempat R biasa menyimpan uang, akan tetapi pelaku tidak berani melakukan sendiri. Pada Sabtu, 5 April 2025 malam, SG menghubungi DA dan bertemu di Alun alun Batu untuk mematangkan rencana tersebut,” seru AKP Anton.

Pada Senin, 7 April 2025, lanjut Kapolsek Batu, SG memberi arahan DA untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut pada malam itu sambil berperan untuk mengamankan lokasi. DA datang bersama YAC (36) yang juga warga Temas untuk membantu memuluskan aksinya dengan membawa peralatan untuk menjebol tempat penyimpanan uang itu. DA dan YAC datang ke rumah yang menjadi target dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang kini menjadi barang bukti.

“SG ini membantu pelaku pencurian DA dan YAC dengan memberikan informasi melalui WhatsApp tentang dimana tepatnya letak uang tersebut disimpan dan menginformasikan juga saat yang tepat untuk keluar dari rumah tersebut,” jelasnya.

Usai aksinya berjalan dengan lancar, ketiga pelaku membawa uang hasil curian sebesar Rp45.000.000 dan HP merk Oppo warna merah type A3s yang ada didalam lemari kamar. DA dan YAC memperoleh uang dan HP tersebut dengan cara merusak jendela dan kunci almari dengan alat yang dibawanya. Mereka bergegas menuju kos kosan yang dihuni YAC yang berada di Jl. Wukir, lalu sama-sama menghitung uang dan membagi hasil curiannya.

“SG mendapatkan bagian sebesar Rp18.300.000, DA dan YAC masing-masing Rp13.350.000. Pelaku SG akhirnya diamankan petugas kepolisian pada hari kamis, 10 April 2025 sekira pukul 00.00 WIB di rumahnya,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan seluruh tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti uang yang tersisa sebesar Rp9.705.000 dari YAC. Sementara dari tersangka DA, Polisi menyita uang sebesar Rp13.350.000, HP Infinix hitam, satu buah obeng, satu unit motor Vario 125 dan satu HP Oppo A3s merah.

“Kalau dari tangan tersangka SG, kami menyita satu unit HP Samsung A10 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp14.794.000,” imbuhnya.

Atas perbuatan melanggar hukum dengan dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, ketiga pelaku berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Sanksi pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

“Dalam kasus pencurian di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait