Ketua Persit KCK Cab XL Kodim 0833 Berikan Penyuluhan Hukum di SMK Kartika IV-1 Malang

Ketua Persit KCK Cab XL Kodim 0833 berikan penyuluhan hukum di SMK Kartika IV-1 Malang. (ist) - Ketua Persit KCK Cab XL Kodim 0833 Berikan Penyuluhan Hukum di SMK Kartika IV-1 Malang
Ketua Persit KCK Cab XL Kodim 0833 berikan penyuluhan hukum di SMK Kartika IV-1 Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XL Kodim 0833 memberikan, penyuluhan hukum kepada guru, siswa, dan wali murid SMK Kartika IV-1. Bertempat di Jalan Terusan Kesatrian No.1 A Keluraham Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu (19/3/2025).

Ketua Persit KCK Cabang XL Kodim 0833, Ny. Fines Fatimah SH MH  menyampaikan, materi tentang berbagai aspek hukum yang relevan bagi siswa-siswi. Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program kerja Persit KCK Cabang XL Kodim 0833 dalam bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Antara lain pentingnya kesadaran hukum sejak dini dan etika dalam bermedia sosial, dampak hukum dari tindakan kriminal dan kekerasan. Serta peran generasi muda dalam penegakan hukum,” seru Ny. Fines Fatimah SH MH.

Ny. Fines Fatimah SH MH menyampaikan harapannya, agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi siswa-siswi SMK Kartika IV-1 Malang.

“Kami berharap, melalui penyuluhan hukum ini, siswa-siswi dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Kami juga berharap, siswa-siswi dapat menjadi generasi muda yang taat hukum dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” ujarnya. (*/rhd)

disclaimer

Pos terkait