Malang, SERU.co.id – Sebanyak 27 pelanggar Perda di Kota Malang hari ini disidang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Mereka telah melanggar empat Perda, dimana sebelumnya telah disosialisasikan dan dilakukan peringatan atau teguran.
Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengungkapkan, keempat Perda tersebut antara lain: Perda tentang ketertiban umum dan lingkungan, Perda tentang penyelenggaraan reklame. Selain itu, Perda tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha. Namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan Perda,” seru Heru, Rabu (26/2/2025).
Heru menuturkan, semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim. Khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, sidang hari ini adalah yang pertama.
“Sidang tipiring ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Beberapa tempat yang disasar, mulai dari kawasan Alun-Alun Merdeka, Jalan Merdeka, Jalan Danau Jonge, dan Jalan Soekarno-Hatta,” imbuhnya.
PN Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang terlibat dalam sidang tipiring. Pelaksanaan sidang tipiring bertempat di Kantor Satpol PP Kota Malang

Meski sudah terjaring operasi, dari total 27 pelanggar hanya 13 pelanggar yang menghadiri sidang. Sedangkan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim dan dikenai denda dua kali lipat.
“Denda bagi pelanggar Perda ini sesuai dengan tipiring yang dilakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah,” paparnya.
Heru menjelaskan, denda maksimal berdasarkan Perda sebesar Rp50 juta atau hukuman penjara maksimal tiga bulan. Akan tetapi, hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Bagi PKL ada yang dikenakan denda, mulai Rp100 ribu, Rp75 ribu, dan Rp50 ribu. Besarnya denda tergantung jenis pelanggaran,” pungkasnya. (ws13/rhd)