Pura-pura Cari Kerjaan, Pria Kedungkandang Gondol Motor Rekannya di Kepanjen

Pura-pura Cari Kerjaan, Pria Kedungkandang Gondol Motor Rekannya di Kepanjen
Pelaku Pencurian kendaran roda dua, yang berpura-pura bekerja.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Berpura-pura melamar pekerjaan sebagai tukang bangunan, M Ali Fauzi (33), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang gondol motor rekannya di Kepanjen Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, korban Epriyono (47), dengan pelaku kenal melalui media sosial Facebook. Pelaku mengaku kepada korban sedang menganggur dan butuh pekerjaan tambahan. Mendengar keluhan itu, korban pun peduli dan menerimanya sebagai buruh harian.

Bacaan Lainnya

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merekrutnya sebagai pekerja bangunan. Setelah bekerja beberapa jam, dia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok,” seru Dadang, saat dikonfirmasi.

Dadang mengatakan, awalnya korban tidak pernah merasa curiga terhadap pelaku. Pelaku dan korban bekerja bersama merenovasi sebuah rumah, yang berada di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan korban gelagat pelaku terlihat baik-baik saja. Saat itu, pelaku juga sempat ikut membantu mengangkut barang material bangunan di tempat mereka bekerja.

Namun hal tersebut terpatahkan, saat korban bermaksud mendatangi kendaraannya sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N-5084-IA untuk mengambil peralatan pertukangan. Betapa kagetnya korban saat mengetahui kendaraan itu hilang beserta pelaku, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dikatakan Dadang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan handphone korban juga raib digondol pelaku. Lantaran benda-benda berharga tersebut juga turut disimpan oleh korban di dalam jok motor itu.

Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kepanjen. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wonosari.

“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi. Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.

Dadang membeberkan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya yang berada di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari oleh Polsek Wonosari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, M Ali Fauzi terpaksa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Dan untuk saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait