Begini Regulasi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Provinsi Jawa Timur akan mengizinkan kegiatan belajar tatap muka untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) secara bertahap.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 420/11350/101.1/2020 yang ditandatangi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tentang Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jatim pada 9 Agustus 2020. Uji coba pembelajaran tatap muka akan dimulai pada 18 Agustus 2020 selama 2 minggu.

Bacaan Lainnya

Terdapat 6 poin utama dalam Surat Edaran yang ditujukan bagi seluruh Bupati/Wali Kota di seluruh Provinsi Jawa Timur. Uji coba ini akan dilakukan dengan pertimbangan tingginya keinginan siswa dan orang tua untuk kembali belajar di sekolah, seperti tertulis pada poin 1. 

“Adanya keinginan dan antusiasme yang tinggi dari siswa dan orang tua/wali siswa, agar siswa dapat segera kembali belajar di sekolah masing-masing,” tanggap Khofifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyampaikan, banyaknya kendala saat pembelajaran daring (dalam jaringan) yang dihadapi siswa, juga melatarbelakangi akan dilakukannya uji coba ini.

Meski begitu, tidak semua SMA/SMK/SLB di Jatim akan langsung melakukan uji coba. Hanya sekolah yang berada di zona oranye yang diperbolehkan. Sedangkan bagi zona merah belum bisa melakukan uji coba ini. Untuk zona hijau, jumlah siswa yang diperbolehkan ikut adalah 50 persen.

Durasi pembelajaran selama uji coba hanya akan berlangsung selama setengah jam dengan jumlah siswa 25 persen dari jumlah siswa tiap kelas.

“Durasi pembelajaran tatap muka juga hanya setengah. Tidak 8 jam pelajaran seperti sebelumnya, tapi hanya 4 jam. Untuk zona hijau bisa 50 persen siswa,” seru Wahid.

Wahid Wahyudi, mengatakan bahwa Surat Edaran uji coba ini akan diikuti dengan surat dari Kadindik mengenai teknis pelaksanaannya. “Teknisnya akan ditambahi dari surat Kadindik,” imbuh Wahid.

Selain jumlah siswa dan jam belajar, sekolah juga harus menyediakan sarana protokol kesehatan mulai dari alat cuci tangan, disinfektan, dan lainnya.

Dinas Pendidikan di tiap kabupaten/kota juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 mengenai rencana uji coba ini, untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan fasilitas, seperti tertulis pada Surat Edaran poin ke-3.

“Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di Wilayah Kabupaten/Kota Bersama Kepala SMA/SMK/SLB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Gugus Tugas Covid-19 setempat, terkait dengan rencana ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah, untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan fasilitasi,” bebernya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi jalannya uji coba pembelajaran tatap muka ini. Jika hasilnya baik, Disdik berencana mengembangkan uji coba ke kelas yang lebih besar.

“Kami berharap semua pihak membantu pelaksanaan uji coba ini agar bisa menjadi pilot project secara nasional,” tandas mantan Pjs Wali Kota Malang ini. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait