Surabaya, SERU.co.id – Ibu dan anak warga Malang, datangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim, guna melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemilik Koperasi simpan pinjam usaha (KSU) “UM” atas nama GY.
Selain GY, korban juga melaporkan Ind, selaku pembeli bidang tanah peninggalan almarhum suaminya.
Isa Kristina (44) warga Dusun Karang Tengah, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mengaku almarhum suaminya (Solikin) meminjam modal ke KSU UM dengan pokok pinjaman sebesar Rp875 juta dengan menjaminkan 2 sertifikat tanah dan rumah.
“Suami saya dulu memiliki usaha suplier bahan bangunan, saat itu meminjam uang kepada Koperasi dengan menjaminkan 2 sertifikat yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar,” kata Isa Kristina, usai membuat laporan ke SPKT Polda Jatim, Rabu (22/1/2025) sore.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut suaminya terpaksa menyetujui dengan klausul pembayaran bunga sebesar Rp 50 juta per bulan dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 30 kali.
“Itu hanya membayar bunganya saja tanpa mengurangi pokok pinjaman,” seru dia.
Sepeninggalan suaminya pada 2019 lalu, Isa Kristina mengaku tidak mampu membayar bunga tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk menjual bidang tanah yang dijaminkan, untuk melunasi hutang pokok.
“Kami sepakat menjual tanah yang dijaminkan dan Pak Gunadi menawarkan kepada Indriani dan disepakati harga senilai Rp 1,3 miliar. Mereka menjanjikan akan mentransfer sisa penjualan tanah itu ke rekening suami saya. Namun faktanya tidak ada kami ada buktinya,” terang janda dua anak tersebut.
Selain sebidang tanah tersebut, Kristina juga mengungkapkan bahwa rumah yang turut dijadikan jaminan oleh terlapor juga telah dibalik nama tanpa sepengetahuannya.
“Selain 2 aset itu, Gunadi juga mengatakan bahwa kami masih mempunyai hutang sebesar Rp2 miliar, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan. Dan kami tadi sudah diterima dan hasilnya sudah diantarkan ke Penyidik Reskrim,” tutup dia. (iki/ono)