Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi mengajukan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nota tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam sidang paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.
Adhy Karyono menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dua perusahaan yang sebelumnya berbentuk perseroan terbatas (PT) kini berubah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
“Kedua perusahaan tersebut adalah PT Jatim Grha Utama (JGU) yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama, dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim yang kini menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim,” ujar Adhy kepada media, Senin (20/1).
Transformasi Bisnis untuk Efisiensi dan Dampak Sosial
Adhy Karyono menambahkan bahwa selain perubahan nama, fokus bisnis atau core business dari kedua Perseroda ini juga mengalami penyesuaian agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
Untuk Perseroda Jatim Grha Utama, kegiatan usaha yang sebelumnya mencakup pengelolaan aset, penyangga aset/lahan, dan penciptaan produk properti kini akan beralih ke bidang real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, serta pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Perubahan ini bertujuan untuk mendukung program-program Pemprov Jatim sekaligus meningkatkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Perseroda Penjaminan Kredit Daerah Jatim (Jamkrida) tetap mempertahankan fokus pada kegiatan penjaminan pinjaman atau kredit. Namun, langkah optimalisasi akan dilakukan untuk memperluas akses dunia usaha, khususnya bagi pelaku UMKM dan koperasi, melalui peningkatan kemampuan pendanaan dan kelancaran kegiatan usaha.
“Kami akan memaksimalkan peran Jamkrida untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM dan koperasi di Jawa Timur,” tambah Adhy.
Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, memberikan apresiasi kepada Pemprov Jatim atas langkah cepat dan tanggap dalam menjalankan peraturan pemerintah. Ia berharap perubahan ini dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengapresiasi upaya Pemprov Jatim, khususnya Pak Pj. Gubernur, yang telah aktif menyesuaikan kebijakan sesuai regulasi nasional. Semoga perubahan ini menjadi langkah kolektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” tutup Musyafak. (sby2/ono)