“Kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat untuk lebih hati-hati dalam menyimpan. Jangan sampai hilang. Karena itu merupakan bukti dokumen kepemilikan tanah secara sah,” harapnya.
Surya Dharma merasa senang karena warganya kini memiliki legalitas tanah yang terjamin. Ia juga mengapresiasi panitia program PTSL karena biaya yang dikeluarkan sangat terjangkau, hanya Rp150 ribu per bidang tanah.
“Saya atas nama pribadi dan Pemdes Paowan mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Situbondo atas bantuan program PTSL yang diberikan kepada warganya. Alhamdulillah, sertifikatnya sudah jadi,” katanya.
Ditambahkan Surya Dharma, program PTSL dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak bidang tanah yang mereka miliki. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perdamaian di kemudian hari,” imbuhnya.
Salah satu penerima program sertifikat PTSL, Sukarna (60), warga setempat, mengungkapkan rasa terima kasihnya dan terima kasih tak terhingga kepada Pemdes Paowan dan ATR/BPN Situbondo. Ia merasa sangat terbantu dengan program PTSL karena tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
“Saya merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki legalitas tanah dengan biaya sertifikasi yang sangat terjangkau,” ujar Sukarna. (aza/mzm)