Ahmad Basarah Kunker Spesifik Unit Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Malang

Ahmad Basarah (tengah) diapit Karto Raharjo, Yunengsih, Anggoro Wijanarko, dan Ketut Akbar Herry Achjar usai dengar pendapat. (rhd) - Ahmad Basarah Dengar Pendapat Unit Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Malang
Ahmad Basarah (tengah) diapit Karto Raharjo, Yunengsih, Anggoro Wijanarko, dan Ketut Akbar Herry Achjar usai dengar pendapat. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Dalam masa reses, anggota Komisi XIII DPR RI, Dr Ahmad Basarah SH MH  kunjungan kerja (kunker) spesifik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Selasa (24/12/2024). Kunker spesifik tersebut menampung aspirasi unit kerja teknis atau satuan kerja di bawah wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebagai kemitraan strategis Komisi XIII DPR RI, khususnya di wilayah Dapil V Malang Raya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Basarah menyampaikan, dirinya rutin melakukan kunker spesifik sekaligus rapat dengar pendapat. Khususnya dengan unit kerja teknis atau satuan kerja yang di bawah koordinasi kemitraan Komisi XIII DPR RI. Sebagai bahan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, saya selalu konsisten turun ke dapil ketika masa reses. Kunker spesifik dan dengar pendapat atau serap aspirasi ini menjadi penyambung lidah keempat Kepala UPT di Malang. Baik terkait permasalahan maupun dukungan yang perlu dilakukan dari pemerintah pusat termasuk dari DPR RI,” seru Basarah, kepada SERU.co.id, Selasa (24/12/2024).

Ahmad Basarah meninjau beberapa ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. (rhd)

Sebagai informasi, sejak Kabinet Merah Putih, Kemenkumham terbagi menjadi satu Kemenko dan tiga Kementerian. Di antaranya Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Disebutkannya, Komisi XIII adalah komisi yang membidangi kemitraan dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Seskab, Kepala Kantor Staf Presiden, Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Basarah melakukan dengar pendapat dengan beberapa pimpinan unit kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Malang Raya. Di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Anggoro Wijanarko, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Yunengsih, Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang Karto Raharjo.

“Kami menyamakan persepsi yang kita bangun bersama, saya datang untuk kunker spesifik, jadi payung hukumnya jelas. Implementasinya kunker spesifik kali ini keempat unit pelayanan teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terang tokoh politisi PDI Perjuangan Malang Raya.

Basarah menyebutkan, beberapa permasalahan dan dukungan telah disampaikan oleh keempat unit kerja tersebut kepada dirinya, sebagai kepanjangan tangan legislatif pusat. Salah satunya, permasalahan over crowded yang dialami semua lapas di Indonesia, serta keterbatasan SDM dibandingkan tanggung jawab pembinaan narapidana.

“Ada beberapa permasalahan, salah satunya klasik, yakni over kapasitas penghuni Lapas, dan keterbatasan SDM yang bertugas. Ada juga terkait sarana dan prasarana, serta hal urgent yang harus segera ditindaklanjuti. Baik itu di Lapas maupun Imigrasi,” terang AB, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Wijanarko menyampaikan, kedatangan Ahmad Basarah menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi secara spesifik. Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan, segala bentuk laporan yang perlu diketahui oleh Ahmad Basarah.

“Kami menyampaikan, progres pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, seperti penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal, dan lainnya. Beberapa temuan seperti penyalahgunaan izin tinggal dan overstay yang ada di Kantor Imigrasi Malang,” jelas Anggoro.

Selain itu, Anggoro juga menyampaikan, beberapa permasalahan terkait dengan kondisi kantor Imigrasi Malang yang memerlukan pengembangan luasan kantor. Dimana sebelumnya, sempat mendapatkan angin segar dari Pemkot Malang terkait lahan di area Islamic Center Kota Malang.

“Kantor imigrasi Malang memiliki keterbatasan, bukan hanya ruang layanan, tapi layanan parkirnya. Kita sudah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Malang Sutiaji dan Pj Wali Kota Wahyu Hidayat waktu itu. Kami akan menindaklanjuti, setelah Pak Wahyu dilantik sebagai Wali Kota Malang terpilih,” terang Anggoro.

Menurut Anggoro, dirinya akan menindaklanjuti permohonan tersebut semata demi memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Pasalnya, Kantor Imigrasi Malang harus melayani hingga 400 layanan dalam sehari, dari Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu.

“Berdasarkan data sementara bulan Desember ada 73.000 layanan, itu hingga 18 Desember 2024. Keterbatasan tempat atau lahan inilah yang menjadi kendala kami, dan itu sudah kami sampaikan ke Pak Basarah,” ungkap Anggoro.

Selain itu, keterbatasan SDM Kantor Imigrasi Malang juga menjadi permasalahan. Harapannya, keterbatasan lahan dan SDM dapat disampaikan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui DPR RI, dalam hal ini Komisi XIII. (rhd)

Pos terkait