Sesumbar Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti Ditangkap Usai Diduga Aniaya Pegawai

Sesumbar Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti Ditangkap Usai Diduga Aniaya Pegawai
Anak bos toko roti di Cakung ditangkap di Sukabumi. (foto: ist)

Jakarta, SERU.co.id – George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap setelah diduga menganiaya seorang pegawai perempuan berinisial D. Ironisnya, sebelum ditangkap, GSH sempat sesumbar bahwa dirinya kebal hukum dan tidak akan dipenjara. Dugaan penganiayaan ini terjadi karena korban menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Korban yang saat itu tengah sibuk menyelesaikan pekerjaannya menolak permintaan tersebut, menilai tugas itu di luar tanggung jawabnya. Namun, pelaku tak terima dan marah besar. Ia bahkan sempat menelepon ibunya, yang merupakan pemilik toko, untuk mengadukan penolakan korban.

Bacaan Lainnya

“Ibunya bilang, ‘lu punya kaki jalan lah sendiri.’ Tapi pelaku tetap memaksa saya untuk mengantar makanannya ke kamar pribadinya. Bahkan dia bilang tidak mau kalau diantar orang lain, harus saya,” seru D, Minggu (15/12/2024).

Tak terima dengan penolakan tersebut, GSH mengambil kursi dan melemparkannya ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala dan bahu korban, menyebabkan luka fisik dan trauma.

“Dia bilang ke saya kalau dia tidak akan bisa dipenjara. Tapi saya yakin hukum tetap berlaku untuk semua orang,” ungkap korban.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana memastikan, hukum berlaku sama untuk semua orang.

“Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, pelaku sudah diperiksa sebagai terlapor, dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan,” tegas Lina, Minggu (15/12/2024).

Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak keluarga melapor kepada polisi tentang keberadaan George di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, keluarga terlapor merasa terancam dan memutuskan untuk menenangkan diri bersama George di hotel tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari keluarga, penyidik bersama pihak Polda Metro Jaya mendatangi lokasi dan membawa terlapor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nicolas, Senin (16/12/2024).

Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meski sebelumnya berusaha menghindar dan mengandalkan klaim kebal hukum. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. (aan/ono)

disclaimer

Pos terkait