Bangka, SERU.co.id – Dua petinggi PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), YS sebagai Head Officer dan GM sebagai manajer perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka. Keduanya ditahan atas kasus dugaan penyekapan ibu muda, Nadia (22) bersama anaknya NV (1,5 tahun) di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Insiden ini bermula dari tuduhan pencurian bahan bakar minyak (BBM) oleh suami Nadia, Firmansyah, yang bekerja sebagai sopir truk di perusahaan tersebut.
Polres Bangka telah menetapkan dua orang dari manajemen perusahaan sebagai tersangka, yakni YS alias AS selaku Head Officer dan GM, manajer perusahaan. Keduanya kini telah ditahan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyekapan.
Korban penyekapan, Nadia mengungkapkan, dirinya dan sang anak dipaksa tinggal di sebuah ruangan kecil berukuran 2×2 meter yang disebut-sebut sebagai bekas kandang anjing. Penyekapan itu terjadi setelah suaminya, Firmansyah, dituduh mencuri solar dan melarikan diri. Nadia dijemput dari mes perusahaan dan ditempatkan di ruangan sempit tersebut.
Dua pengacara lokal, Andi Kusuma dan Budiono, bersama aparat kepolisian, berhasil menyelamatkan Nadia dan anaknya. Kondisi ini memicu kemarahan publik, terlebih karena menyangkut hak asasi seorang ibu dan anak yang masih balita.
Namun, pihak PT PMM melalui Ketua Tim Legal, Tian Handoko Teralandu membantah tuduhan penyekapan. Tian menyatakan, Nadia tidak pernah dikurung dan bebas keluar masuk ruangan tersebut.
“Lokasinya bukan kandang anjing, melainkan bekas loket pembayaran admin perusahaan. Kami juga menyediakan kasur, bantal, guling, air minum dan susu untuk keperluan mereka,” seru Tian, Senin (9/12/2024).
Menurut Tian, insiden ini bermula ketika suami Nadia, Firmansyah, bersama dua rekannya, tertangkap mencuri solar. Perusahaan meminta ketiganya menandatangani surat pengunduran diri tanpa tuntutan hak karyawan. Dua rekan Firmansyah menyetujui, sementara Firmansyah melarikan diri.
Tian mengklaim, perusahaan hanya ingin berdiskusi dengan Nadia soal keberadaan suaminya. Nadia disebut meminta sendiri untuk dibawa ke lokasi pabrik. Ia bahkan memilih tinggal di bekas loket pembayaran meski telah diminta kembali ke mes.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka memastikan kasus ini terus diusut. Hingga kini, dua tersangka dari pihak manajemen, YS dan GM, telah ditahan. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung juga turun langsung mengecek kondisi korban.
“Proses hukum berjalan sesuai aturan. Saat ini, fokus kami memastikan keamanan korban dan mengusut motif tindakan tersangka,” ujar Toni. (aan/mzm)