Pendukung Paslon 2 Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Persekusi pada PTPS di Jember

Laporan dugaan kasus persekusi di Polres Jember. (Seru.co.id/amb) - Pendukung Paslon 2 Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Persekusi pada PTPS di Jember
Laporan dugaan kasus persekusi di Polres Jember. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id – Seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Jember mendapat perlakuan intimidasi (persekusi) yang diduga dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

Hal tersebut dialami oleh Abdurrahman, seorang santri sekaligus PTPS di Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul. Dirinya menjadi korban persekusi oleh segerombolan orang yang disinyalir merupakan pendukung paslon nomor 2 Fawait-Djoko.

Kuasa Hukum korban, Budi Haryanto mengatakan, aksi dugaan persekusi itu terjadi, pada Senin (18/11/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB saat Abdurrahman tengah berkumpul bersama teman-temannya untuk makan di rumah milik Gofur, Desa Manggisan, Tanggul.

“Pada hari Senin itu, klien saya ini menerima tindakan (dugaan) persekusi oleh beberapa sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tanggul. Korban atas nama Abdurrahman, dia salah satu santri pondok di wilayah Manggisan. Kebetulan juga dia menjabat PTPS di Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul,” kata Budi pada wartawan, Kamis (21/11/2024).

“Jadi kapasitasnya (saat kumpul di rumah Gofur) itu dia sebagai santri pondok memang. Dia datang ke sana kemudian dipanggil oleh salah satu temannya, diajak untuk makan-makan. Kemudian tiba-tiba ada pihak yang datang meminta dan menanyai dia siapa, kemudian jabatan dia apa, kemudian minta untuk dibuka HP,” sambungnya.

Saat diminta untuk menyerahkan HP itulah, kata Budi melanjutkan, korban menolak. Namun, segerombolan pemuda itu justru mengancam akan dibawa ke Polsek Tanggul.

“Dia (korban) menolak, bahkan ada ancaman akan dibawa ke polsek. Karena merasa posisinya terancam, kemudian dia pulang ke pondok dan HP-nya dibawa oleh orang-orang yang melakukan tindakan dugaan persekusi itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, HP yang disita itu kemudian baru dikembalikan 19 jam kemudian yakni pada Selasa (19/11/2024) pukul 07.00 WIB.

“Kemarin tanggal 19 November 2024 jam 7 pagi itu saya bertemu dengan beberapa pihak, salah satunya Kapolsek Tanggul, yang mana disitu mengembalikan HP milik korban. Nah saat dikembalikan itu ya saya sempat protes, kenapa kok bukan orang-orang yang malam itu yang mengembalikan HP,” ucapnya menyesalkan.

Namun dalam proses itu, lanjut Budi, korban kembali diminta membuka Ponselnya. Karena dituding di dalam Ponsel itu, ada aplikasi ‘Gerak Juang’.

“Dikembalikan HP-nya, kemudian meminta untuk dibuka, dilihat isinya tidak aplikasi tersebut. Kalau saya tanya semalam ini aplikasi apa? Gerak Juang katanya. Kemudian dicek, dilihat, aplikasi tersebut tidak ada. Minta (juga) untuk dilihatkan percakapan WA (whatsapp) komunikasinya dengan PKD (Pengawas Kelurahan Desa), sudah dibuka kemudian dilihat-lihat. Ya, instruksinya hanya sebatas masalah pekerjaan,” jelasnya.

“Nah, kemudian dia meminta untuk megang HP, dia ingin lihat semua riwayat-riwayat HP nya. Saya menolak, ya harus lewat proses hukum, ya laporan (polisi). Silahkan lakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap alat bukti,” imbuhnya.

Budi juga menyampaikan, jikalau ada tudingan yang mengarah ke hal-hal pelanggaran Pemilu, harusnya kan dilaporkan ke Gakkumdu yang didalamnya juga ada pihak kepolisian yang berhak untuk melakukan tindakan tegas.

“Kalau ada anggapan itu aplikasi sudah di uninstall, kepolisian punya cara. Nah, bagaimana caranya itu melihat isi story dan lain-lain itu. Jadi serahkan itu kepada pihak penegak hukum. Jangan bertindak sendiri, anarkis, itu kan merugikan orang lain,” ujarnya.

Terkait pelaporan ke Mapolres Jember, lebih lanjut kata Budi, korban juga melaporkan tiga akun facebook, karena diduga menyebarluaskan video saat terjadinya dugaan persekusi itu.

“Bagaimana dengan video viral yang menuduh saya pendukung salah satu calon,” kata Budi menirukan perasaan tidak nyaman yang dirasakan Abdur Rohman.

“Akhirnya kita minta dia (korban) bikin video. Kita arahkan videonya itu, bahwasanya dia meminta kepada pihak-pihak yang melakukan itu untuk meminta maaf kepada korban melalui media sosial, video di-upload ke media sosial,” ujar Budi.

“Kemudian video yang sudah tersebar itu untuk dihapus, termasuk orang-orang yang mengupload untuk menyatakan permintaan maaf. Karena telah menyebar luaskan video tersebut. Karena pembuktiannya setelah dicek bersama dengan pihak polisi. Tidak ada aplikasi yang dituduhkan itu pada yang bersangkutan. Nah ternyata dari waktu 1×12 jam tidak ada satupun pihak yang meminta maaf. Sehingga hari ini kita melakukan pelaporan ke Polres Jember,” sambungnya.

Dari hal itu, dugaan tindak persekusi dilaporkan ke Mapolres Jember. Budi mencamtumkan beberapa pasal terkait apa yang dialami korban.

“Beberapa pasal yang kami kenakan, yakni Pasal 310, 311, 335 KUHP. Pasal 27a juncto 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk pihak yang menyebarluaskan,” sebutnya.

“Kemudian, karena yang bersangkutan adalah anggota Pengawas TPS, ya ini juga warning sebenarnya buat pihak kepolisian. Benar-benar melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai ada penyelenggara-penyelenggara lain yang diperlakukan hal seperti ini. Iya Diintimidasi, dipersekusi. Jangan sampai seperti ini,” imbuhnya.

Terkait tindak dugaan pelanggaran pemilu, kata Budi, ada Sentra Gakkumdu yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti.

“Kalau memang ada temuan dan lain-lain, kalau ada krisis kepercayaan kepada penyelenggara, ke Bawaslu atau KPU Jember, laporkan saja ke pihak kepolisian. Kan ada sentra Gakkumdu, Jadi mereka laporkan saja ke pihak Gakkumdu ataupun kepolisian,” ujarnya.

“Harapan saya ini tidak digiring ke arah masalah pidana Pemilu. Ini di luar konteks pidana Pemilu. Ini private, pribadi, kemudian ini adalah tindak pidana umum yang dialami oleh korban. Jadi saya harap kepolisian juga profesional untuk ini,” sambungnya.

Budi juga menambahkan, terkait terjadinya dugaan persekusi itu. Diduga korban mendapat tudingan sebagai oknum penyelenggara pemilu yang mendukung salah satu paslon dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Kalau melihat dari pihak-pihak yang melakukan dugaan persekusi tersebut adalah dari pendukung salah satu Paslon 02. Sehingga bisa kita tarik kesimpulan tuduhannya terhadap korban ini, dia (korban) dituding pendukung 01,” tandasnya. (amb/mzm)

disclaimer

Pos terkait