Batu, SERU.co.id – Tiga resividis spesialis pembobol toko yang biasa beraksi di wilayah hikim Batu dan Kabupaten Malang akhirnya menyerah di tangan petugas. Salah satu pelaku sempat nekad melompat ke jurang sedalam 8 meter untuk menghindari kejaran polisi yang dibantu warga.
Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo, menjelaskan, pelaku yakni GMF (24 tahun), warga Kedungkandang, TA (27 tahun), warga Dau, Kabupaten Malang dan RE (24 tahun), warga Kota Mojokerto. Masing-masing memiliki catatan kepolisian diantaranya kasus pencurian, narkoba dan pemerkosaan. Tiga residivis ini kerap melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Batu dan Karangploso.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Batu bersama Unit Reskrim Polsek Bumiaji, ” seru Ipda Trimo, Minggu (17/11/2024).
Ipda Trimo, sapaannya menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (13/11/2024) di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas, Kecamatan Batu sekitar pukul 23.00 WIB. Bahkan, proses penangkapan tersangka sempat terekam kamera warga. Setelah berusaha meloloskan diri dengan lompat ke jurang, akhirnya tersangka menyerah juga dan digelandang oleh petugas.
Baca juga: Kolaborasi Polres Batu Dengan Distan KP Dorong Produktivitas Jagung di Kota Batu
“Tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang. Ketiga pelaku juga kabur dengan membawa sejumlah barang berharga setelah membobol warung di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, ” imbuhnya.
Ipda Trimo menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT. Selain itu satu unit handphone Xiaomi Redmi 9 dan satu unit mixer merek dBvoice. Ditambah lagi dua unit speaker merek Fleco.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (dik/ono)