Bondowoso,SERU.co.id- Banyaknya reklame sudah habis masa izinnya alias kadaluarsa di Bondowoso membuat pemerintah kabupaten (pemkab) setempat gerah. Mereka akan melakukan penertiban semua reklame kadaluarsa maupun yang tidak berizin dengan segera membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pajak.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat usai melakukan rapat koordinasi (rakor) tentang pahjak daerah dengan sejumlah OPD terkait di Kantor Pemkab setempat, Selasa (7/7/20200. ”Pemkab membentuk Satgasus Pajak nantinya menertibkan reklame sudah habis masa izinnya yang merupakan obyek pajak daerah. Satgasus Pajak ini nantinya akan dilakukan Satpol PP,” tegasnya.
Selain itu, menurut Wabup Irwan, pemkab akan membentuk Satgasus Pajak dalam upaya mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, khusus pajak reklame ataupun baliho. Mengingat, ada beberapa data berbeda antara obyek pajak menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP). “Disinilah kita optimalkan obyek pajak reklame untuk mengurus izin agar ada pemasukan dari sektor perizinan,”jelasnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menambahkan, pajak reklame yang tidak melakukan perpanjangan oleh vendor atau pengelola akan dikelola pemkab. Karena, dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku menyebutkan, jika vendor tidak melakukan perpanjangan izin, maka menjadi aset daerah atau pemkab. ”Di Bondowoso, ada beberapa titik reklame kadaluarsa atau sudah mati izinya. Kalau tidak diperpanjang, akan ditertibkaan Satpol PP. Terutama pajak reklamenya apakah dilakukan pemotongan atau dikelola daerah seperti diatur Perda,” tambahnya.
Wabup Irwan mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, PAD Bondowoso dari sektor pajak menurun hingga 30 persen. Karena itu, pemkab segera melakukan optimalisasi intensifikasi dan ekstentifikasi dalam peningkatan pajak daerah. ”Sehingga, harapan kita pada APBD Bondowoso 2021, minimal PAD sektor pajak mendekati normal seperti sebelumnya. Karena, PAD sektor pajak, meliputi pajak reklame, pajak UMKM, pajak air bawah tanah (ABT), pajak parkir, pajak wisata, pajak IMB, dan PBB-P2,” ungkapnya. (ido)