Jauh Dari Kebutuhan, KPU Kabupaten Malang Perpanjang Waktu Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Jauh Dari Kebutuhan, KPU Kabupaten Malang Perpanjang Waktu Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Proses penjaringan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang belum memenuhi kebutuhan dari desa dan kelurahan yang ada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, memperpanjang waktu penjaringan tersebut selama tiga hari.

Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran untuk memenuhi kuota tersebut bakal digelar pada, 9-11 Mei 2024 nanti.

Bacaan Lainnya

“Perpanjangan selama tiga hari, dikarenakan kuota di 279 desa/kelurahan belum terpenuhi,” seru lelaki yang akrab disapa Dika itu, Jumat (9/5/2024).

Dika menerangkan, jika dalam tiga hari perpanjangan tesebut calon anggota PPS masih belum memenuhi kebutuhan dalam proses pemungutan suara pada, 27 November 2024 mendatang, langkah yang akan diambil KPU Kabupaten Malang akan kembali memperpanjang masa pendaftaran kembali.

“Dibuka lagi perpanjangan 3 hari jika blm terpenuhi pendaftar sesuai kebutuhan,” terangnya kepada SERU.co.id.

Baca juga: KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

Diketahui, dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Malang ini setidaknya membutuhkan anggota PPS sebanyak 1.170 orang untuk 390 desa dan kelurahan, dimana setiap desa akan memerlukan 3 orang PPS.

Sedangkan untuk saat ini, baru di 279 desa/kelurahan yang pendaftarnya sudah komplet, sisanya di 111 desa belum.

“Jadi di 279  desa/kelurahan itu pendaftarnya belum sampai 6, karena kebutuhannya 3 dan selanjutnya akan dilakukan penyeleksian,” jelas Dika.

Untuk menjadi calon anggota PPS, para pendaftar akan melewati berbagai seleksi, seperti halnya tes tulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), seleksi administrasi dan seleksi wawancara. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait