Disporapar Gelar Klinik HKI, Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual

Disporapar Gelar Klinik HKI, Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual
Jajaran Pemkot saat sosialisasi dan workshop klinik HKI. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang gelar Sosialisasi dan Workshop Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan tersebut diikuti 70 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) hasil kurasi dari 150 pendaftar. Kegiatan bertempat di Hotel Savana Kota Malang dengan tema ‘Membangun dan Melindungi Kekayaan Intelektual’.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso MT MM mengatakan, kekayaan intelektual dapat berupa merek, paten, desain industri dan indikasi geografis. Semuanya akan menjadi pondasi bagi inovasi, kreativitas dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Kekayaan intelektual ini ada yang dimiliki dan diciptakan oleh kelompok dan personal yang terus bertumbuh. Salah satu pengungkitnya karena adanya ekraf,” seru Erik, Kamis (7/3/2024).

Disporapar Gelar Klinik HKI, Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sekda Kota Malang ingatkan pendaftaran HKI setiap karya. (foto: ist)

Kemudian, setiap hasil karya cipta harus didaftarkan sebagai HKI ke Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

“Tanpa perlindungan yang memadai terhadap HKI, maka upaya mendorong inovasi dan penciptaannya bisa terhambat. Maka dari itu, mari kita apresiasi dan hargai setiap kekayaan intelektual guna kemajuan dan perkembangan ekraf serta pertumbuhan ekonomi,” harap Erik.

Baca juga: Dewanti Sebut Basarah Dibalik Golnya Proyek Pasar Induk dan HKI Mocopat Idol

Kekayaan intelektual juga merupakan salah satu aset bernilai tinggi dan bisa diajukan pembiayaannya. Syarat pengajuan pembiayaannya, proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual dan memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

“Bagi pihak-pihak yang mengabaikan atau melanggar penggunaan kekayaan intelektual ini, akan dikenakan sanksi hukum. Jadi jangan asal copy paste atau menjiplak terhadap hasil karya orang lain,” tegasnya.

Baca juga: HMPS HKI Unisma Gelar Webinar Nasional

Lebih lanjut, Kota Malang merupakan salah satu kota kreatif di Indonesia dan saat ini sedang berproses mendapat pengakuan dunia.

“Di Kota Pendidikan ini, banyak kaum muda kreatif dan ekosistem ekraf tumbuh pesat. Dari kondisi ini, tentu juga banyak melahirkan kekayaan intelektual yang harus didorong dan didukung,” tutup Erik. (afi/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait