Pemkab Belum Putuskan Sanksi Kadisparpora Bondowoso

BELUM PUTUSKAN: Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat didampingi Plt. Kepala Inspektorat Agus Suripno (kanan) dan Plt.Kepala BKD Wawan Setiawan (kiri). (ido/SERU.co.id).

Wabup Irwan: Majelis Kode Etik Masih Kumpulkan Keterangan Saksi

Bondowoso,SERU.co.id- Pemberian sanksi oleh Pemkab Bondowoso terhadap Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Harry Patriantono akibat unggahan video goyang Tik Toknya dengan perempuan berjilbab di meja kantor, masih belum diputuskan. Ini karena, Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso baru memeriksa Harry dan masih proses pengumpulan keterangan saksi-saksi.

            Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat kepada sejumlah wartawan mengatakan, belum ada sanksi yang diberikan kepada Harry. Karena, sidang atau rapat pertama, Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso baru meminta keterangan Harry terkait video goyang Tik Tok dengan perempuan berjilbab di meja kantor yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat luas. ”Belum ada keputusan sanksi yang akan diberikan. Saat ini Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso masih proses memita keterangan saksi-saksi,” kata Wabup Irwan yang juga anggota Majelis Kode Etik.

            Karena, menurut Wabup Irwan, saksi-saks     lain akan dimintai keterangan sebelum Majelis Kode Etik memutuskan pemberian sanksi pada Harry. Tapi sayang, dia enggan menyebut siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus video goyang Tik Tok Harry dengan perempuan berjilbab di  meja kantor dinas yang dinilai melanggar kode etik dan berperilaku menyalahi aturan kedisiplinan ASN serta mendapat kecaman masyarakat luas ini. ”Nanti “Nanti saksi-saksinya diiikuti saja. Sementara yang dimintai keterangan pak Harry dulu,”  ujarnya.

            Namun, Wabup Irwan menjelaskan, begitu proses sidang Majelis Kode Etik selesai, hasilnya dilaporkan kepada Bupati Bondowoso Salwa Arifin dalam bentuk rekomendasi sanksi. Sehingga, keputusan akhirnya tergantung Bupati Salwa. ”Keputusannya tetap kepada Bupati Bondowoso. Kita Majelis Kode Etik hanya memberikan rekomendasi dari apa yang menjadi kesimpulan sidang pertama sampai saksi-saksi,” jelasnya.

Wabup Irwan juga menambahkan, pembentukan Majelis Kode Etik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Harry merupakan sebagai tindak lanjut intruksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga, sanksi apapun yang menjadi keputusan akhir akan dilaporkan kepada KASN sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Bondowoso. ”Ini semua berdasarkan perintah KASN. Sehingga,  sanksi apa yang diberikan nanti, kita laporkan kepada KASN,”tambahnya.

            Diberitakan sebelumnya, video goyang Tik Tok diunggah akun @ayuismail33 viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat luas. Video goyang Tik Tok ini merekam Kadisparpora Harry Patriantono berjoget dengan perempuan berjilbab yang disebut-sebut seorang desainer. Keduanya berjoget di atas meja kantor Disparpora Bondowoso. Harry membenarkan dirinya yang berjoget dalam video goyang Tik Tok itu. Dia juga mengaku khilaf.  (ido)

Pos terkait