Batu, SERU.co.id – Sebagai komitmen untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar), Satlantas Polres Batu melakukan penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spek. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu, Jumat (2/2/2024).
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Ponsen Dadang memerintahkan Perwira dan anggotanya untuk melaksanakan penertiban kendaraan roda dua yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spekteknya. Pelanggar pengendara yang terjaring razia knalpot, mendapatkan tindakan berupa tilang.
“Kami melaksanakan penertiban kepada pengguna knalpot tidak sesuai spektek ini saat kami melaksanakan patroli jalan raya, dan kami memberikan penindakan pelanggaran tersebut dengan menggunakan tilang manual,” terang Iptu M. Huda selaku Kanit Turjagwali Satlantas Polres Batu.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Bersama Komunitas Otomotif Siap Wujudkan Zero Knalpot Tidak Sesuai Spektek
Untuk diketahui, Satlantas Polres Batu pada 29 Januari 2024 yang lalu, bersama Satlantas Polres se-Malang Raya dan Komunitas Motor telah mendeklarasikan Zero Knalpot tidak sesuai spektek. Kegiatan tersebut telah dilangsungkan di Mapolresta Malang Kota. Deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu karena suaranya aksn sangat mengganggu masyarakat.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tersebut melanggar pasal 285 (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009,” cetus Kanit Turjagwali Satlantas Polres Batu.
Baca juga: Weekend, Tim Urai Satlantas Polres Batu Siaga di Titik Rawan
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batu mengatakan, penertiban tersebut, juga dalam rangka mensukseskan program keselamatan Ditlantas Polda Jatim. Sehingga ia berharap, kesadaran dari seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua agar menggunakan kendaraannya dengan baik atau sesuai spekteknya. Dilengkapi dengan surat-suratnya apabila bepergian dan tidak melakukan pelanggaran
“Karena pelanggaran merupakan awal dari terjadinya laka lantas,” harap AKP Ponsen Dadang. (dik/ono)